Rieke Diah Pitaloka Soroti Keimigrasian Bali, Perlu Pembenahan Total untuk Perbaikan

Politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitalokas - IST
Politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitalokas - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Dr. Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI, menyatakan, Bali adalah beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional.

“Karena itu, tata kelola keimigrasian di Bali tidak boleh dipandang sekadar urusan visa, paspor, dan izin tinggal,” tegasnya, Sabtu (6/6/2026.

Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian, hampir 28 ribu paspor, dan menghasilkan PNBP sekitar Rp1,5 triliun. Bali juga menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas tenaga kerja asing, investasi asing, dan mobilitas warga negara asing terbesar di Indonesia.

Besarnya arus manusia dan modal tersebut, kata dia. belum sepenuhnya diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi.

Berbagai kasus penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tenaga kerja asing ilegal, online scam, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perdagangan narkotika internasional menunjukkan adanya kerentanan serius dalam tata kelola keimigrasian nasional yang paling nyata terlihat di Bali.

Persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari lemahnya integrasi antara sistem keimigrasian, OSS, investasi, perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, PPATK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan keamanan nasional. Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai kejahatan transnasional.

Perhatian khusus juga perlu diberikan terhadap pengawasan tenaga kerja asing. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan harus menjadi instrumen pengawasan negara untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal, hubungan kerja, kepatuhan perpajakan, dan aktivitas usaha perusahaan sponsor.

Tanpa integrasi data antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, BKPM, dan OSS, potensi penyalahgunaan ITAS kerja dan perusahaan sponsor fiktif akan terus berlangsung.

Lebih jauh, persoalan ini menunjukkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian nasional. Padahal seluruh siklus keimigrasian—mulai dari penerbitan paspor, visa, izin tinggal, perlintasan orang, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, kepesertaan BPJS, kepemilikan usaha, hingga pengawasan warga negara asing—seharusnya terhubung dalam satu ekosistem data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dipertukarkan antarinstansi secara real time.

Tanpa Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital yang terintegrasi, negara akan terus menghadapi persoalan fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan jaringan kejahatan lintas negara.

Karena itu, Rieke  mendukung Pemerintah untuk, Pertama, melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, perusahaan PMA, serta keterkaitannya dengan OSS, perpajakan, dan kepesertaan BPJS.

Kedua, membongkar keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, online scam, dan jaringan kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.

“Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam indikasi korupsi keimigrasian di Bali,” tegasnya.

Ketiga, mewajibkan integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital, sehingga seluruh data paspor, visa, izin tinggal, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan, BPJS, kependudukan, dan pengawasan WNA dapat diakses serta diverifikasi secara real time sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Keempat, membangun interoperabilitas sistem antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BKPM, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, PPATK, Polri, BIN, BSSN, Pemerintah Daerah, Desa Dinas, dan Desa Adat sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional.

Kelima, menjadikan Bali sebagai pilot project Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital untuk memperkuat pengawasan WNA, perlindungan WNI, keamanan nasional, pencegahan TPPO dan TPPU, serta optimalisasi penerimaan negara.

Keenam, segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi sebagai dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat dalam penyelenggaraan keimigrasian nasional.

“Membongkar korupsi keimigrasian di Bali bukan hanya menyelamatkan Bali. Membongkar korupsi keimigrasian di Bali adalah menjaga keamanan nasional, melindungi rakyat, memperkuat transformasi digital pemerintahan, dan mempertahankan kedaulatan Indonesia,” tegasnya (kanalbali/RLS ).

Apa Komentar Anda?