Cerita rakyat Bali, “Bawang Merah dan Bawang Putih”, sangat tepat menggambarkan situasi yang tengah membelit I Nyoman Dhamantra. Bawang putih, atau “kesuna”, representasi dari prilaku “Pisuna”, atau fitnah.
Seperti pepatah, pisuna atau fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan, merugikan kehormatan orang adalah keji. Dalam bahasa hukum, fitnah sama dengan kriminalisasi.
Sepenggal ungkapan tersebut disampaikan mantan Anggota DPR RI dua periode (2009-2019), menanggapi tuntutan JPU KPK, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menanggapi Tuntutan JPU, Nyoman Dhamantra, menanggapi dalam “Surat Terbuka: Suap Impor Bawang Putih: Antara Degradasi Konggres PDI-P dan Tolak Reklamasi”, untuk di sampaikan kepada publik/masyarakat luas, dan Nota Pembelan/Pledoi, yang dibuat untuk disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta, Rabu 29/4, hari ini.
Pledoi pribadi, mulai dari pendahuluan, kondisi provinsi Bali, upaya pengejaran ketertinggalan, komitmen membangun Bali dan negeri tanpa korupsi, latar belakang pendirian Forum Perjuangan Hak Bali secara lengkap. Dalam pledoi tersebut, juga dilampirkan daftar riwayat hidup hingga laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atas nama I Nyoman Dhamantra
“Mengakhiri masa jabatan 2019, saat ini, saya semakin tidak kuat menangkis badai “pisuna, fitnah dan kriminalisasi” yang bertiup kencang menerpa sisi pribadi dan keluarga saya, serta kawan-kawan seperjuangan, terlebih sejak memasuki dunia politik menjadi Anggota DPR. RI 2009-2019,” ucap Damantra.
Puncak dari fitnah itu bermula terjadi pada saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi “suap, dan/janji” (gratifikasi) dengan dakwaan Alternatif: Pertama, Pasal 12 a UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP; Kedua, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP oleh KPK, dengan tanpa adanya kerugian negara. “Penetapan tersangka saat itu benar-benar tindakan “pisuna, fitnah dan kriminalisasi”, karena belum ada keputusan/kebijakan terkait, sehigga tanpa ada hasil audit perhitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang seperti BPK, BPKP, Inspektorat atau akuntan publik,” sebutnya.
Tuduhan itu membuat mantan Wakil Rakyat asal Dapil Bali membuatnya sesak, apalagi Dhamantra mengklaim selama menjabat wakil rakyat, tidak pernah meminta fee dari proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di Bali, dan belahan negeri lainya. “Demi Ida Hyang Widhi dan leluhur, tidak pernah satu rupiah pun yang saya terima, karena saya menjaga integritas dan berkomitmen membangun Bali dan negeri tanpa KKN,” sebut Dhamantra..
Terkait dengan tuntutan JPU, ada beberapa pertanyaan yang imajiner yang menurutnya, sangat mengusik perasaan kejadian salah satunya dakwaan dalam kasus SPI/RIPH Bawang Putih di KPK RI. “Jumlah kerugian negara yang didakwa kepada saya tidak, atau belum ada. Keputusan, dan kebijakan belum terjadi, serta tidak ada niat saya secara langsung/tidak untuk membantu pengurusan SPI/RIPH bersangkutan, ” ucap Dhamantra.
Disisi lain, terdakwa juga membantah atas tuduhan menerima suap dan janji (Gratifikasi). Bahkan, kasus yang menjerat dirinya ada oknum makelar/broker, yang tertangkap tangan KPK. “Makelar/Broker menggunakan modus penukaran uang asing di PT. INDOCEV, dimana saya selaku pemegang saham,” katanya.
Dhamantra uga menyampaikan tuntutan JPU untuk menghukum selama 10 tahun, dan denda Rp 1 M, serta Pencabutan hak-hak politik, yang sangat subjektif dan sewenang-wenang. Tuduhan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi yang dinilai atas keterangan sakit hati dan dendam terhadap diri terdakwa.
“Demi hukum dan keadilan, saya memohon agar majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” harapnya. Diakhir kata, Nyoman Dhamantra, saat ini apa yang di perjuangan untuk Bali dan Indonesia seakan lenyap tak berbekas, yang tinggal dan masih bertiup kencang hanya badai “pisuna, fitnah dan kriminalisasi” yang telah berhasil mengantarkan saya ke kursi pesakitan KPK. ( kanalbali/RLS)


