Hak Pilih Penyandang Disabilitas dan Perjalanan KPU Mengawal Demokrasi Indonesia
Penulis : I Ketut Angga Wijaya
DEMOKRASI kerap dirayakan melalui angka. Jutaan orang datang ke tempat pemungutan suara, surat suara dicoblos, hasil penghitungan diumumkan, lalu pemenang ditetapkan. Seluruh proses itu menjadi penanda bahwa kedaulatan rakyat sedang dijalankan.
Namun, ada pertanyaan yang perlu diajukan di balik kemeriahan tersebut. Apakah setiap warga negara benar-benar mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi?
Pertanyaan ini penting ketika kita berbicara tentang penyandang disabilitas, terutama orang dengan disabilitas psikososial yang selama bertahun-tahun menghadapi stigma dan anggapan bahwa kondisi kesehatan mental membuat mereka tidak mampu mengambil keputusan politik.
Dalam masyarakat yang masih kerap menyamakan gangguan jiwa dengan ketidakmampuan menjalani kehidupan, hak untuk memilih bisa menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan berkali-kali.
Saya pernah menulis laporan jurnalistik berjudul “Pemilih ODGJ Tidak Perlu Surat Keterangan Dokter untuk Hadir ke TPS di Bali” di Independen.id. Laporan tersebut mengangkat persoalan hak pilih orang dengan disabilitas psikososial dalam Pemilu 2024 di Bali.
Di balik urusan administrasi dan prosedur pemungutan suara, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni pengakuan terhadap martabat dan hak warga negara.
Dalam laporan itu, saya mengenal kisah Hindu Pratama, seorang penyintas skizofrenia yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Rumah Berdaya Denpasar. Pengalamannya memperlihatkan bahwa seseorang dengan pengalaman gangguan kesehatan mental tetap dapat bekerja, membangun relasi sosial, menjalani kehidupan, dan berpartisipasi dalam urusan publik.
Kisah semacam ini penting karena penyandang disabilitas psikososial sering kali lebih dahulu berhadapan dengan prasangka sebelum memperoleh kesempatan untuk menunjukkan kemampuannya. Sebagian masyarakat masih memandang mereka sebagai orang yang harus dijauhkan dari ruang pengambilan keputusan.
Dalam konteks pemilu, prasangka tersebut dapat membuat keluarga ragu, petugas keliru memahami hak mereka, atau masyarakat menganggap suara mereka tidak sepenting suara warga lainnya.
Padahal, demokrasi semestinya tidak mengukur kelayakan seseorang berdasarkan kondisi fisik, intelektual, ataupun psikososialnya. Hak pilih merupakan bagian dari hak warga negara. Negara dan penyelenggara pemilu berkewajiban memastikan hak tersebut dapat digunakan tanpa diskriminasi.

Dari Pengakuan Hak Menuju Demokrasi Inklusif
Perjalanan pemilu Indonesia telah melalui berbagai perubahan sejak Pemilu 1955. Kelembagaan penyelenggara pemilu juga berkembang hingga pembentukan KPU sebagai lembaga nasional yang mandiri pada era Reformasi. Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi bukan bangunan yang selesai dalam satu periode.
Ia terus dibentuk melalui perubahan aturan, tuntutan masyarakat, pengalaman penyelenggaraan, dan upaya memperbaiki kekurangan.
Respons Keresahan Petani Pisang Desa Beng Gianyar, Pakar Unud Langsung Terjun ke Lapangan
Dalam perkembangannya, tugas penyelenggara pemilu tidak cukup hanya memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal dan hasil penghitungan dapat dipertanggungjawabkan. Pemilu juga harus memberi ruang bagi warga yang selama ini berisiko tertinggal, termasuk penyandang disabilitas.
Pengakuan terhadap hak politik penyandang disabilitas memperoleh landasan penting melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 13 mengatur hak politik penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik serta berpartisipasi dalam sistem pemilihan umum.
Jaminan tersebut membawa konsekuensi bagi penyelenggara pemilu. Penyandang disabilitas tidak cukup hanya tercatat dalam daftar pemilih. Mereka harus memperoleh informasi yang dapat diakses, memahami tata cara pemungutan suara, mencapai lokasi TPS, dan mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan tanpa kehilangan kerahasiaan pilihannya.
Perubahan cara pandang juga tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015, yang berkaitan dengan pembatasan hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa. Perkara tersebut menjadi bagian penting dalam perdebatan tentang hubungan antara kondisi kejiwaan dan hak konstitusional warga negara.
Prinsip yang perlu dipegang adalah bahwa hak pilih tidak boleh dihapus hanya berdasarkan label atau diagnosis. Kondisi kesehatan mental tidak dapat dijadikan alasan untuk menyamaratakan semua orang sebagai tidak mampu menentukan pilihan politiknya. Hak seseorang harus dihormati dengan memperhatikan kesetaraan, kehendak individu, dan perlindungan dari diskriminasi.
Bagi orang dengan disabilitas psikososial, pengakuan itu mempunyai arti mendalam. Mereka tidak harus menunggu masyarakat sepenuhnya terbebas dari stigma untuk mendapatkan hak sebagai warga negara. Negara justru perlu memastikan prasangka sosial tidak berubah menjadi hambatan administratif maupun perlakuan diskriminatif.
Kemajuan ini merupakan bagian penting dari demokratisasi Indonesia. Demokrasi tidak hanya bertambah matang ketika pergantian kekuasaan berlangsung damai, tetapi juga ketika kelompok yang sebelumnya dipinggirkan memperoleh pengakuan dan kesempatan untuk berpartisipasi.

Angka yang Mengingatkan Kita
Meski jaminan hukum telah berkembang, pelaksanaan di lapangan masih menyisakan pekerjaan besar. Keputusan KPU Nomor 1043 Tahun 2024 mencatat tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 sebesar 43,41 persen. Pada pemilihan anggota DPR, angkanya 43,35 persen, sedangkan pada pemilihan anggota DPD sebesar 43,57 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengakuan hak dalam peraturan belum otomatis menjamin partisipasi yang optimal. Namun, angka partisipasi tidak boleh langsung ditafsirkan bahwa seluruh pemilih yang tidak datang ke TPS mengalami hambatan atau bahwa penyelenggara menjadi satu-satunya penyebab. Ketidakhadiran dapat dipengaruhi berbagai faktor. Data itu lebih tepat dipakai sebagai bahan evaluasi untuk menyelidiki apakah setiap pemilih benar-benar mempunyai kesempatan yang setara.
Hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas juga tidak selalu sama. Bagi penyandang disabilitas fisik, persoalan dapat muncul dalam bentuk tangga, pintu masuk yang sempit, atau bilik suara yang sulit dijangkau pengguna kursi roda. Bagi penyandang disabilitas sensorik, informasi yang tidak tersedia dalam format aksesibel bisa menjadi penghalang. Sementara itu, orang dengan disabilitas psikososial mungkin berhadapan dengan stigma, perlakuan merendahkan, atau anggapan keliru bahwa mereka tidak mempunyai hak untuk memilih.
Karena itu, peningkatan partisipasi tidak cukup dilakukan dengan mengajak masyarakat datang ke TPS. KPU perlu memastikan bahwa ajakan tersebut disertai akses nyata. Sosialisasi harus menjangkau komunitas penyandang disabilitas, materi informasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan mereka, dan petugas harus memahami cara memberikan pelayanan yang menghormati hak serta kemandirian pemilih.
Partisipasi juga tidak boleh dipahami sebatas angka kehadiran. Pemilih perlu memperoleh informasi yang cukup, menentukan pilihannya sendiri, serta menggunakan haknya tanpa intimidasi maupun tekanan. Pemilu yang inklusif bukan hanya tentang membuka pintu TPS, melainkan memastikan setiap orang dapat melewati pintu tersebut dengan bermartabat.

KPU dan Pekerjaan yang Belum Selesai
Perjalanan KPU mengawal demokrasi selama puluhan tahun patut dilihat sebagai proses yang terus berkembang. Penguatan kelembagaan, pembaruan tata kelola, pendataan pemilih, sosialisasi, dan penyediaan layanan merupakan bagian dari upaya tersebut. Namun, keberhasilan institusi tidak semata-mata ditentukan oleh kelancaran prosedur. Ukuran lainnya adalah sejauh mana seluruh warga dapat menggunakan hak politiknya dengan aman, mandiri, dan bermartabat.
Salah satu langkah kelembagaan yang penting ialah Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di lingkungan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Pedoman tersebut memperkuat arah kebijakan untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses.
Tantangannya adalah memastikan pedoman itu tidak berhenti sebagai dokumen. Pelaksanaannya harus dirasakan oleh masyarakat, termasuk di daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas dan sumber daya. KPU perlu mengevaluasi aksesibilitas informasi, kondisi fisik tempat pelayanan, kesiapan petugas, dan mekanisme pengaduan apabila pemilih mengalami diskriminasi.
Kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas juga penting. Mereka memiliki pengalaman langsung mengenai hambatan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Pelibatan mereka sejak perencanaan dapat membantu KPU menyusun pelayanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nyata, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Penyandang disabilitas pun perlu diberi kesempatan berpartisipasi dalam seluruh tahapan pemilu. Mereka dapat menjadi penyelenggara pemilu ad hoc, relawan demokrasi, pemantau, peserta pendidikan politik, ataupun bagian dari proses pengawasan. Keterlibatan tersebut menempatkan mereka sebagai pelaku demokrasi, bukan hanya penerima pelayanan.
Pendidikan politik harus berlangsung secara berkelanjutan, tidak sekadar menjelang hari pemungutan suara. Informasi tentang tahapan pemilu, hak pemilih, tata cara pencoblosan, dan saluran pengaduan perlu tersedia dalam bentuk yang mudah dipahami dan diakses. Evaluasi juga sebaiknya menggunakan data terpilah menurut ragam disabilitas agar persoalan yang berbeda tidak ditangani dengan satu pendekatan yang sama.
Keluarga dan masyarakat turut mempunyai peran. Mereka dapat membantu menyediakan informasi dan mendukung pemilih yang membutuhkan bantuan. Namun, dukungan tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan kehendak. Pilihan politik tetap merupakan hak pribadi setiap pemilih.

Demokrasi yang Tidak Meninggalkan Siapa Pun
Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia” dapat menjadi ruang refleksi tentang perjalanan panjang pemilu di Indonesia. Dalam membicarakan perjalanan tersebut, penting membedakan sejarah pemilu nasional dari sejarah kelembagaan KPU yang mandiri pada era Reformasi. Keduanya berkaitan, tetapi bukan hal yang sama.
Refleksi atas perjalanan itu seharusnya tidak hanya merayakan capaian institusi. Ia juga perlu membawa perhatian kepada warga yang belum sepenuhnya memperoleh kesempatan setara. Pengakuan terhadap hak pilih penyandang disabilitas, termasuk orang dengan disabilitas psikososial, merupakan salah satu perkembangan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Kita perlu melihat perubahan ini sebagai hasil dari perjuangan untuk mengoreksi cara pandang yang diskriminatif. Hak pilih bukan hadiah dari penyelenggara pemilu dan bukan kemurahan hati masyarakat. Hak tersebut merupakan bagian dari kedudukan setiap warga negara dalam demokrasi.
Bagi KPU, mengawal demokrasi berarti memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur. Lembaga ini perlu terus memperbaiki pelayanan agar seluruh warga mempunyai kesempatan nyata untuk berpartisipasi. Aturan yang jelas, petugas yang terlatih, fasilitas yang aksesibel, informasi yang terbuka, dan kesediaan mendengar pengalaman pemilih merupakan bagian dari pekerjaan itu.
Demokrasi tidak hanya diuji ketika jutaan orang datang ke TPS. Demokrasi juga diuji ketika seorang warga yang selama ini dipandang sebelah mata dapat datang, menerima pelayanan yang layak, dan menentukan pilihannya sendiri tanpa diragukan martabatnya.
Ketika pintu demokrasi terbuka bagi penyandang disabilitas, yang berubah bukan hanya kesempatan mereka untuk mencoblos. Cara kita memahami kewarganegaraan juga ikut berubah. Kita belajar bahwa perbedaan kondisi manusia tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi haknya.
Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang mengharuskan semua orang menjadi sama agar dapat diterima. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang memberi ruang bagi perbedaan, melindungi hak setiap warga, dan terus memperbaiki diri agar tidak seorang pun tertinggal. (*)
Sumber Rujukan
• Komisi Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 1043 Tahun 2024 tentang Tingkat Partisipasi Pemilih yang Menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024.
• Komisi Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 842 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
• Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015.
• Angga Wijaya, “Pemilih ODGJ Tidak Perlu Surat Keterangan Dokter untuk Hadir ke TPS di Bali”, Independen.id.
Biodata Penulis
I Ketut Angga Wijaya berasal dari Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dan telah lama menetap di Denpasar. Ia mulai menulis pada 2001, ketika masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Minatnya pada dunia tulis-menulis tumbuh melalui puisi, esai, dan berbagai bentuk tulisan yang merekam pengalaman pribadi serta kehidupan sosial di sekitarnya.
Angga pernah menempuh studi di Program Studi Antropologi Budaya, Fakultas Sastra, Universitas Udayana, pada 2004–2009. Ia tidak dapat menyelesaikan studinya karena sakit. Meski demikian, ketertarikannya pada antropologi, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat terus menjadi salah satu bekal dalam kerja kepenulisan dan jurnalistiknya.
Ia pertama kali bekerja sebagai wartawan ketika masih menjadi mahasiswa pada 2008. Setelah sempat menjalani perjalanan hidup di luar dunia jurnalistik, Angga kembali menekuni profesi tersebut sejak 2015 hingga sekarang. Ia menulis berbagai laporan, feature, esai, dan opini dengan perhatian pada isu kebudayaan Bali, kehidupan masyarakat, demokrasi, kelompok rentan, kesehatan mental, lingkungan, serta persoalan sosial.
Selain bekerja sebagai jurnalis, Angga dikenal sebagai penulis buku yang telah menerbitkan 21 buku, kumpulan puisi dan esai. Karya-karyanya berangkat dari pengamatan terhadap kehidupan sehari-hari, pengalaman personal, dan kegelisahan terhadap keadaan sosial. Ia juga mengembangkan media daring sebagai ruang untuk merawat tulisan, memperluas percakapan publik, dan membaca Bali dari berbagai sudut pandang. ***


