
Pelaku usaha besar atau koorporasi di Indonesia kini semakin menguat. Terlebih kebijakan investasi yang dicanangkan oleh presiden tidak menutup kemungkinan menggerus pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, yang lebih ditekankan dalam persaingan adalah bagaimana UMKM menata diri dalam menghadapi keadaan ini.
Begitu ungkap Harry Agustanto, Komisioner Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV pada kegiatan sosialisasi persaingan usaha dengan tajuk Pemahaman Undang-undang No.5 Tahun 1999 Kamis sore, (5/12).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden berdasarkan hasil DPR RI.” Tujuan KPPU adalah untuk menegakan hukum persaingan usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut Harry mejelaskan, di lapangan banyak terjadi persaingan yang terkadang tidak sehat seperti pelaku usaha kecil UMKM ditekan oleh pelaku yang lebih besar seperti dalam praktik pembayaran.
“Dari sana kami menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat menjadi wewenang utama kami (KPPU-red)” ungkapnya.
Dari laporan itu, KPPU kemudian memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali menggelar sosialisasi persaingan usaha dengan tajuk Pemahaman Undang-undang No.5 Tahun 1999 Bertempat di Kantor Dinas Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) provinsi Bali, sosiaslisasi ini di ikuti oleh para jurnalis yang menjadi bagian dari anggota asosiasi itu.”Sebenarnya ini tahap awal pengenalan, sekaligus pembekalan SDM bagi media, ” jelas Ketua AMSI, Nengah Muliartha.
AMSI merupakan suatu asosiasi jurnalis dari berbagai media yang sebagai jembatan informasi bagi masyarakat. Sosialisasi ini dianggap penting karena sering ditemukan berita di berbagai platform yang secara permukaan menuliskan sebuah isu.”Karena SDM yang kurang mumpuni bisa menyesatkan pembaca,” tambahnya.
“Harapannya SDM di masing-masing media mendapat pengetahuan tambahan, terlebih mereka akan lebih memahami secara dalam sebuah isu, seperti ekonomi,” tutupnya. (kanalbali/WIB)