Bejat, Ayah Angkat Hamili Anak Hingga Hamil 7 Bulan

KLUNGKUNG –  Tindakan bejat dilakukan seorang bapak terhadap anak angkatnya yang masih duduk di bangku kelas enam SD. Hal ini diketahui setelah ada laporan oleh Ibu kandung korban mengetahui anaknya hamil yang diakui korban setelah didesak lantaran perutnya membesar.

Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (2/9) menerangkan tersangka, Tris adalah ayah angkat dari masih berstatus anak (12 tahun).  Kejadian pencabulan dilakukan di tempat rongsokan, yang juga digunakan sebagai tempat tinggal di wilayah Kecamatan Klungkung.

“Korban, istri dan tersangka tinggal dan tidur dalam satu kamar, pencabulan dilakukan didalam kamar tersebut dan diakuinya dilakukan sebanyak tiga kali, dan tidak diketahui oleh sang istri,” kata Made Danu.

Kemudian, karena Korban sering bertemu dengan orang tua kandungnya, diketahui kondisi perut sang anak terus membesar dan diakui dicabuli oleh orang tua angkatnya. Dan langsung dilaporkan ke Mapolres Klungkung. “karena diketahui dilaporkan dia kemudian kabur dan tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Klungkung,” sebut Kapolres.

Saat ini tersangka masih proses pemeriksaan di Unit PPA Satresrim Polres Klungkung, dan ditahan di rumah tahanan Polres Klungkung. Sementara, dari hasil pemeriksaan visum dan usg yang dilakukan disebuah rumah sakit di Bangli, memang benar korban dalam kondisi hamil dan saat ini sudah ditangani oleh psikolog untuk memulihkan kejiwaanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sarung, seprai, handuk, dan celana pendek sedangkan dari korban diamankan rok panjang warna merah marun, celana pendek, baju kaos.

Pelaku pun dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 35 th 2014 Ttg perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. (kanalbali/KR7)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.