Berkeliaran Saat Nyepi, 4 WNA Diamankan Petugas

BADUNG, kanalbali.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) ditangkap oleh petugas karena berkeliaran saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Pulau Bali, pada Senin (11/3).

Para WNA tersebut, melakukan pelanggaran dengan berkeliaran dan menggangu ketertiban saat pelaksanaan Nyepi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

“Imigrasi Ngurah Rai telah menangani kejadian WNA yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi di daerah Kuta Selatan,” kata Suhendra Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Rabu (13/3).

Ia menerangkan, yang pertama seorang perempuan berinisial MB dari Negara Rusia dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi. Tim Intelijen dan Penindakan (Intedakim) Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan pecalang setempat, segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB yang telah diperiksa.

Kemudian, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap bule ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai 10 November 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari. Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selain itu, ditemukan pula bule lainnya yang melanggar ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi dan kali ini seorang pria ditemukan di Jalan Raya Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi. Pecalang setempat berhasil mengamankan bule tersebut.

Kemudian, petugas imigrasi mencoba melakukan pemeriksaan. Namun bule tersebut tidak bisa diajak berkomunikasi dan diduga karena mengalami depresi. Sehingga petugas tidak bisa mendapatkan identitas bule ini dan juga infomasi lainnya.

“Selanjutnya, tim inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr Ngoerah atau Sanglah di Denpasar untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara, untuk kejadian terakhir masih sama di daerah Kuta Selatan, tepatnya di Jalan Uluwatu, di dekat pintu masuk Taman Penta Jimbaran. Saat itu, dua orang pria bule berinisial 0T (21) dan JC (21) asal Perancis berkeliaran saat malam hari Nyepi.

Kemudian kedua bule tersebut ditangkap oleh pecalang setempat dan pihak pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh pecalang bule berinisial OT menggunakan visa on arrival (VoA)yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC visanya masih berlaku hingga 6 April 2024.

“Setelah diberi peringatan oleh pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.