
DENPASAR, kanalbali.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menemukan sebanyak 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah milik tersangka SP (51) yang merupakan pengendali atau bandar narkotika di wilayah Denpasar, Bali.
Selain itu, petugas BNN Bali juga menangkap dua pengendar lainnya berinisial WR (45) dan PHS (37) yang merupakan jaringan dari tersangka SP. Barang haram tersebut, ditemukan saat petugas BNN Bali melakukan penggeledahan atau menggerebek rumah tersangka SP di daerah Monang-maning, atau di Jalan Gunung Batukaru, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, bahwa jaringan tersangka SP ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar serta mempunyai jaringan yang cukup luas.
“Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali,” kata Brigjen Pol Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3).
BACA JUGA: Restoran di Tanjung Benoa Bali Rusak Parah Diseruduk Mobil
Kemudian, dari hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (10/1) lalu, dengan melibatkan kepala lingkungan dan pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan, untuk barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka SP ialah ribuan gram sabu atau 1.447,57 gram netto dalam kemasan Chinese tea merk Qing Shan utuh dan siap edar yang disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman atau pekarangan rumah tersangka SP.
Sementara, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi intelijen dan akhirnya pada Kamis (8/1) petugas BNN berhasil menangkap seorang residivis berinisial WR (45) di daerah Ubung, Denpasar, yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gram netto yang akan diedarkan di wilayah Kota Denpasar.
Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka WR diketahui barang haram itu berasal dari residivis berinisial SP yang berperan sebagai pengendali dan selanjutnya berhasil ditangkap di daerah Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, bersama temannya yang juga seorang residivis berinisial PHS (37) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram netto.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pendalaman tersangka SP dan PHS akhirnya petugas BNN Bali melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka SP di daerah Monang-maning Denpasar dengan melibatkan unit satwa K9 atau anjing pelacak milik BNNP Bali dan akhirnya ditemukan 1.447,57 gram netto sabu.
Sementara, tersangka SP merupakan residivis dua kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017 dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tahun 2022. Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021 dan WR yang bebas tahun 2023.
“Harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat -beratnya,” ujar Brigjen Pol Rudy.
Adapun ancaman pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika terhadap para tersangka yakni Pasal 114, Ayat (2) atau Pasal 112, Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment