Budiman Tiang Divonis Bebas, Jaksa Belum Tentukan Langkah Lanjutan

Budiman setelah divonis bebas - IST
Budiman setelah divonis bebas - IST

DENPASAR, kanalbali- Budiman Tiang yang sebelumnya dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Anom Rai bersalah melakukan penggelapan dengan tuntutan 3,5 tahun penjara tidak disepakati hakim.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Kusumawardani menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Menurut majelis, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur pidana  karena berkaitan dengan perjanjian bisnis.
“Putusan ini  melepaskan terdakwa dari jeratan hukum pidana. Perbuatan yang didakwakan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata,” ujar hakim dalam amar putusan pada Selasa (20/1).

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa I Dewa Gede Anom Rai menyatakan pihaknya akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding atau kasasi.

Versi jaksa Perkara ini bermula dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 6.420 meter persegi di kawasan Jalan Bumbak, Kerobokan, Badung, yang berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Budiman Tiang. Lahan tersebut dikembangkan menjadi proyek properti bernama The Umalas Signature melalui sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Dalam perjalanannya, terdakwa menjalin kerja sama dengan PT Samahita Umalas Prasada (SUP) untuk pembangunan unit kos dan vila.

Perusahaan mengaku  telah mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk pembangunan, perizinan, serta sewa lahan. Proyek kemudian dipasarkan kepada publik dengan sistem hak sewa.

Persoalan hukum muncul ketika dua investor asing, Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov, mengklaim mengalami kerugian setelah membeli saham PT Samahita Inti Prasada senilai Rp14 miliar.

Mereka menuding terdakwa tidak menepati kesepakatan karena tidak menyerahkan saham melalui akta jual beli maupun menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana dijanjikan.

Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban yang disebut mencapai Rp207 miliar. Atas dasar itu, Budiman Tiang dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. (kanalbali/RLS)

 

Apa Komentar Anda?