 
BADUNG, kanalbali.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menindak tegas empat orang asing asal Negara Vietnam, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka dan bekerja sebagai terapis Spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta, di Kabupaten Badung, Bali.
Keempat WNA itu, seluruhnya adalah perempuan, berinisial NNKT (46) pemegang visa izin tinggal terbatas (ITAS) investor, NGHN (18) pemegang Visa on Arrival (Voa), THL (42), pengguna bebas visa kunjungan dan THN (44), pengguna bebas visa kunjungan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan bahwa keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis Spa.
“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” kata Azmi, Kamis (30/10).
Sementara, pemilik atau yang membuka Spa tersebut, adalah WNA Vietnam berinsial NNKT dan memperkejakan tiga WNA Vietnam lainnya. Mereka mulai membuka Spa tersebut di Bulan Oktober 2025.
Keempatnya telah dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (29/10) kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Terungkapnya pekerjaan ilegal yang mereka lakukan, berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat (24/10).
Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sebuah Spa di Kuta.Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal. Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu (29/10) kemarin.
Winarko Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan, bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.
“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (kanalbali/KAD)



 
		 
		