Selesai Jalani Hukuman, WNA Bulgaria Pelaku Skimming Dideportasi

WN Bulgaria saat dideportasi imigrasi Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id –  Seorang pria eks mantan narapidana kasus skimming berinisial IDSR yang merupakan WNA asal Negara Bulgaria dideportasi oleh petugas imigrasi Bali ke negara asalnya.

Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa WNA tersebut merupakan eks narapidana yang telah melanggar Pasal 363, Ayat (1) ke 5 KUHP dan Pasal 46, Ayat (1) Jo Pasal 30, Ayat (1) Undang-undang ITE.

BACA JUGA: Kerap Tidak Bayar Makan di Warung Padang, WN India di Bali Dideportasi

“Dua dihukum pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.Masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan,” kata dia, Senin (26/9).

Bule tersebut, diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (25/9) sekitar pukul 00.05 Wita dengan penerbangan Emirates Nomor EK399, Denpasar-Dubai dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” ujar Anggiat. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.