
DENPASAR, KanalBali.id – Dua mahasiswa berinisial MN dan RR diamankan polisi di Denpasar. Keduanya diamankan karena nekat menjalani pekerjaan sampingan sebagai kurir narkoba jenis abu.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9) mengatakan kedua mahasiswa ini mendapat upah sebesar Rp. 50 ribu setiap kali menempel sabu.
BACA JUGA: Universitas dari Jepang Gelar Seleksi Beasiswa untuk Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud
Uang hasil menempel sabu ini kemudian digunakan untuk menutup utang sebesar Rp. 6 juta yang dipinjam pelaku dari pemasok sabu.
“Perannya sebagai pengedar, sedangkan modusnya dengan menyimpan narkotika jenis sabu, digenggam tangan kanan dan dalam almari milik tersangka,” kata Bambang Yugo.
Dia menambahkan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari
Hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jl Serma Gede, Denpasar Barat sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa, 06 September 2022 petugas melihat kedua tersangka dengan gerak geriknya mencurigakan di Pinggir Jalan.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan 2 (dua) plastik klip sabu yang sempat dibuang oleh tersangka,” ucap Bambamg Yugo.
Tidak berhenti di sana, polisi lalu melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka dan ditemukan plastik klip sabu didalam lemari pakaian. menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil BOS.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar,” ucap Bambang Yugo. (KanalBali/ROB)
Be the first to comment