Eksploitasi Awak Kapal Perikanan Migran dan Domestik Makin Serius

Caption : Beberapa awak kapal perikanan (AKP) tengah menurunkan hasil tangkapannya. Foto : istimewa/DFW Indonesia
Caption : Beberapa awak kapal perikanan (AKP) tengah menurunkan hasil tangkapannya. Foto : istimewa/DFW Indonesia
  • Pemerintah diminta menyegerakan implementasi ratifikasi Konvensi ILO 188 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo
  • EJF mencatat setidaknya 350 orang AKP Indonesia yang bekerja di atas kapal penangkap cumi asing menjadi korban
  • Temuan DFW Indonesia salah satunya, pemilik kapal memanfaatkan keterasingan AKP di laut untuk menjalankan monopoli perdagangan

Oleh Ayu Sulistyowati

Laporan temuan Environmental Justice Foundation (EJF) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menunjukkan ekpsploitasi awak kapal perikanan (AKP) makin serius.

Maka mendesak bagi pemerintah menyegerakan implementasi ratifikasi Konvensi ILO 188 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subiyanto pada Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026 lalu.

Hingga Minggu (14/6/2026), para AKP menunggu kepastian implementasinya yang benar-benar menyentuh mereka.

“Ratifikasi memang langkah maju. Tetapi, ratifikasi ini benar-benar berarti kalau perlindungannya sampai kepada mereka (AKP). Dan hak itu menjadi ujian yang sesungguhnya,” kata Benni Hasbiyalloh, peneliti dari University of Sydney, saat dihubungi di Jakarta, 5 Juni 2026 lalu.

Menurut Benni, perhatian ini penting karena ratusan AKP Indonesia yang bekerja sebagai buruh migran mapun domestik semakin rentan mendapatkan eksploitasi di tengah laut, maupun sebelum melaut.

Beberapa kasus mulai diproses hukum, seperti pencurian ikan Kapal Run Zheng 06 (Maluku) dan kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) kapal Awindo 2A (Bali).

Berdasarkan hasil temuan selama lima tahun investigasi, EJF mencatat setidaknya 350 orang AKP Indonesia yang bekerja di atas kapal penangkap cumi asing mendapatkan kekerasan fisik, pencurian upah hingga kematian saat bekerja di tengah laut.

Begitu pula dengan laporan dari DFW Indonesia mengenai “Pencurian Upah Sistematik di Perikanan Tangkap Industrial Indonesia” di mengungkap di antaranya pencurian upah, monopoli dagangan kebutuhan di atas kapal hingga jebakan utang.

Steve Trent, CEO dan Pendiri EJF, mengatakan dalam siaran persnya pada 4 Juni 2026 lalu, temuan investigasi ini merupakan kegagalan sistemik tata kelola di laut lepas.

Tanpa adanya transparansi dan regulasi yang efektif, penangkapan ikan ilegal, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia bukanlah hal luar biasa; melainkan sudah menjadi norma.

Pemerintah harus menegakkan transparansi di seluruh rantai pasok produk laut dan sepenuhnya mengimplementasikan Global Charter for Fisheries Transparency serta Konvensi ILO 188. Pada saat yang sama, kita membutuhkan tindakan multilateral yang tegas untuk membawa sektor-sektor perikanan ini di bawah pengelolaan yang efektif dan memastikan bahwa hak-hak AKP, serta kesehatan laut kita, terlindungi,” kata Steve.

Caption : Penampakan salah satu kapal perikanan asing tengah melaut yang didalamnya terdapat awak kapal perikanan (AKP) asal Indonesia. Foto : istimewa/EJF.
Caption : Penampakan salah satu kapal perikanan asing tengah melaut yang didalamnya terdapat awak kapal perikanan (AKP) asal Indonesia. Foto : istimewa/EJF.

Konvensi ILO 188 adalah standar internasional dari International Labour Organization (Organisasi Buruh Internasional) sebagai barometer mengatur hak-hak, keselamatan, dan kesejahteraan para AKP maupun nelayan.

Konvensi ini diadopsi pada tahun 2007 untuk memastikan pekerjaan yang layak di sektor perikanan tangkap.

EJF mewawancara dengan lebih dari 430 orang AKP Indonesia dan Filipina yang bekerja di atas 249 kapal penangkap ikan serta selama lima tahunan.

Dan mendapati kegagalan sistemik di tiga kawasan perikanan penghasil utama cumi-cumi di Samudra Hindia bagian barat laut, Samudra Pasifik bagian tenggara, dan Atlantik bagian barat daya, yang bersama-sama memasok sekitar 60 persen cumi-cumi dunia

Salah satu wawancara dengan AKP Indonesia di atas kapal asing menceritakan ia mendapatkan kemarahan dan dipukl ketika menolak untuk memancing. Ia kami dimarahi dan diperlakukan dengan kekerasan fisik seperti ditendang dan dipukul.

“Soal kekerasan fisik itu sering terjadi. Saya hampir melihatnya setiap hari. Ada seorang kru yang masih muda, di bawah 20 tahun. Dia sering dipukul. Bahkan celananya pernah ditarik sampai robek,” tutur salah satu AKP yang menjadi responden EJF.

Dalam siaran pers EJF tersebut, Steve menyebutkan temuan-temuan ini mengungkap bahwa industri ini sebagian besar beroperasi tanpa pengawasan yang efektif, menciptakan kondisi di mana berbagai pelanggaran terjadi tanpa hambatan.

Hampir semua responden melaporkan adanya transhipment di laut, sebuah praktik yang memungkinkan kapal-kapal untuk tetap berada di laut dalam jangka waktu yang lama, mengaburkan asal-usul hasil tangkapan dan memungkinkan produk-produk ilegal atau tidak berkelanjutan masuk ke dalam rantai pasok global.

Investigasi ini menemukan kondisi memburuk secara signifikan pada pelayaran yang lebih panjang. Pada kapal-kapal yang beroperasi lebih dari satu tahun tanpa kembali ke pelabuhan, laporan mengenai kekerasan fisik dan praktik-praktik yang merusak lingkungan meningkat tajam.

Laporan yang mendokumentasikan kondisi awak kapal perikanan migran Indonesia di kapal berbendera asing, terutama kapal Tiongkok dan Korea Selatan, yang beroperasi jauh di laut lepas.

Selanjutnya, EJF mencatat 25 kematian di 20 kapal. Semua kapal tersebut terdaftar di bawah bendera Tiongkok. Setidaknya sembilan kematian (36% dari total kematian) diduga disebabkan oleh penyakit beri-beri (penyakit yang disebabkan oleh kekurangan parah Tiamin atau Vitamin B1) yang sempat mewabah di kapal-kapal dagang dan angkatan laut pada abad ke-19.

Benni menambahkan pekerjaan rumah pertama ada di dalam negeri. Sampai hari ini, kewenangan atas AKP migran masih diperebutkan dua rezim, antara Kementerian Perhubungan dan KP2MI, untuk pekerja yang persis sama.

Menurutnya, posisi mereka memang khas. Di satu sisi mereka pelaut yang tunduk pada aturan pelayaran, di sisi lain mereka pekerja migran yang seharusnya dilindungi rezim ketenagakerjaan.

Selama ini kedua status itu ditangani sepotong-sepotong. Pelaksanaan C-188 yang sungguh-sungguh menuntut satu payung hukum yang merangkul keduanya.

Susunan yang paling masuk akal menempatkan KP2MI sebagai gerbang operasional, Kementerian Perhubungan dan KKP sebagai penguji teknis sektor, dan Kementerian Luar Negeri sebagai pelindungan di luar negeri.

Pekerjaan rumah kedua menyangkut peran Indonesia di panggung internasional. Setelah bertahun-tahun didesak agar meratifikasi, kini saatnya Indonesia balik mendorong standar perlindungan itu keluar. Lewat perundingan bilateral dengan negara bendera dan negara tujuan, pemerintah bisa menuntut perlindungan yang setara dengan C-188 bagi awak kapal Indonesia.

Salah satu yang mendesak adalah menutup celah seperti pengecualian awak kapal jarak jauh dalam nota kesepahaman dengan Taiwan tahun 2018, celah yang selama ini meninggalkan kelompok paling rentan tanpa perlindungan.

Sementara itu, temuan DFW Indonesia yaitu salah satunya bagaimana pemilik kapal memanfaatkan keterasingan AKP di laut untuk menjalankan monopoli perdagangan dengan menjual kebutuhan pemulihan tenaga (rokok, kopi, mie instan, susu, jajan, minuman/jajanan manis, dan obat- obatan) dengan harga yang jauh lebih mahal. Pekerjaan fisik AKP yang berat dan terus-menerus di laut membutuhkan pemulihan fisik setiap hari.

Pemulihan ini tidaklah gratis bagi pekerja karena kelelahan mereka dikomersialisasi dalam bentuk kasbon grosir kapal (komodifikasi kelelahan). (KanalBali.id/RLS/AYS)

 

Apa Komentar Anda?