
DENPASAR, kanalbali.id – Dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ditangkap oleh kepolisian Polres Klungkung, Bali.
Kedua pelaku diketahui berinisial IWAJ (21) dan PER (26). Sementara, korban masih berusia 13 tahun dan seorang siswi sekolah dasar (SD).
Dari penjelasan Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono terungkap sejumlah fakta.
Saatnya Fitness dengan Protokol Kesehatan
Berawal Pertengkaran dengan Orang Tua
Pada Sabtu (31/5) korban diketahui pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, karena bertengkar dengan dengan orangtuanya.
Kemudian, pada Minggu (1/6) korban diketahui sampai malam tidak pulang dan orang tuanya berulang kali menghubungi nomor handphone-nya, tapi tidak aktif.
“Bahwa korban pergi meninggalkan rumah sehingga pelapor (orang tua korban) mencari keberadaan korban. Namun tidak kunjung ditemukan, kemudian menghubungi nomor korban namun tidak aktif,” imbuh kais humas.
Kemudian, pada Selasa (3/6) sekitar pukul 17:30 WITA, korban menghubungi keluarganya via messenger Facebook untuk dijemput di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung.
Akhirnya, korban pulang ke rumahnya dan pada akhirnya korban menyampaikan telah diperkosa oleh IWAJ dan PER. Selanjutnya, ornag tua kroban melapor ke Polres Klungkung.
Perkenalan berawal di Medsos
Korban diketahui berkenalan dengan pelaku IWAJ di media sosial (medsos). Sebelum kejadia, korban pergi ke Jembatan Merah eks Galian C bersama teman-temannya termasuk IWAJ.
Lalu, pelaku IWAJ mengajak korban menginap ke rumahnya di Kecamatan Dawan, Klungkung, dan di rumah pelaku korban dirayu dan dipaksa berhubungan badan.
“Pelaku mengaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ujarnya.
Selanjutnya, oleh pelaku korban diperkenalkan dengan kawannya yaitu pelaku PER dan dengan bujuk rayuan dan paksaan, korban kembali diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku PER yang dilakukan di rumahnya sendiri.
“Korban dibawa ke rumahnya. Dan (melakukan persetubuhan itu) di rumah pelaku masing-masing. Modus operandinya pelaku melakukan persetubuhan dengan bujuk rayuan,” ujarnya.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing setelah melakukan pemerkosaan kepada korban. Pelaku PER ditangkap pada Rabu (4/6) dan pelaku IWAJ pada Kamis (5/6), setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan saat ini telah diamankan di Mapolres Klungkung, Bali.
Kedua pelaku ini dikenakan dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ( kanalbali/KAD )