BADUNG, kanalbali.id – Polres Badung, Bali telah melakukan pemeriksaan kasus dugaan pembuatan konten porno yang melibatkan Bonnie Blue (26) dan sekelompok Warga Negara Asing (WNA).
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, total ada 20 WNA dan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan saat itu.
“Beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi,” kata AKBP Arif Batubara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12) sore.
Kemudian, dari pemeriksaan awal, empat WNA Inggris dan Australia berinisial T.E.B. atau Bonnie Blue, LAJ, INL dan JJTW. ditetapkan sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Mereka, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.
Selain itu, dari keterangan polisi yang datang ke TKP, pengakuan mereka sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar dilihat banyak orang, karena bnyak yang menonton konten mereka.
Hal yang sama, juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio, mereka membenarkan bahwa penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.
Kemudian, dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut kembali ke Bali pada tanggal 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur.
“Mereka, mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Berawa (di Kuta Utara). Namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum,” katanya.
Selain itu, ahli pidana yang dimintai pendapat turut menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-undang pornografi maupun Undang-undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Kemudian, hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung juga menyatakan, bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana. Namun, jika ditemukan disebarkan di media sosial atau di platform lain tentunya akan diambil langkah hukum selanjutnya dan saat ini hal itu belum ditemukan.
Selain itu, tim imigrasi di Bali juga menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan pickup bertuliskan,”Bonnie Blue” dan “Bang Bus”, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.
AKBP M. Arif Batubara menegaskan, bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakan join investigation bersama dengan imigrasi dan unsur pornografi. Sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran Undang-undang jalan, serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujarnya.
“Bahwa Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan asal Inggris bernisial TEB (26) atau lebih dikenal Bonnie Blue yang merupakan kreator konten dewasa, yang memiliki banyak pengikut di OnlyFans diperiksa oleh kepolisian Polres Badung, Bali.
Bonnie Blue diperiksa dengan ketiga WNA lainnya JJTW (28) asal Australia, dan LJA (27) dan INL (23) asal Inggris. Keempat WNA ini diperiksa atas laporan dugaan tindak pidana pornografi.
“Tentang adanya laporan informasi dengan dugaan tindak pidana pornografi atau mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat informasi elektronik dokumen yang memiliki tautan yang melanggar kesusilaan,” kata Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, saat konferensi pers di Mapolres Badung, pada Jumat (5/12) sore.
Selain itu, ada 14 WNA Australia yang juga diperiksa sebagai saksi atas peristiwa dugaan asusila tersebut. Diantaranya berinisial JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26) TR (25) AAG (20), BS (19), KM (22) MM (21), CC (19) dan KR (24).
“Pada umumnya mereka menyebutkan dari Australia yang 14 orang ini. Tapi secara spesifik mungkin ada peranakan atau ada blasteran dan lain sebagainya. Tapi mereka menyebutkan semuanya dari Australia,” imbuhnya.
Kronologisnya, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 14.30 WITA pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat
tentang dugaan terjadinya tindak pidana pornografi di sebuah studio berlokasi di Desa Pererenan, di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, atas informasi itu pihak kepolisian mendatangi lokasi yang diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku Bonnie Blue dan tiga rekan-rekannya
untuk memproduksi video asusila. Selanjutnya, tim kepolisian Polres Badung melakukan penggrebekan ke dalam studio itu dan menemukan 18 WNA diantaranya 1 orang perempuan atau Bonnie Blue.
“Kemudian beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aksi mereka diamankan di Polres Badung saat ini. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan perkara tersebut, sehingga nanti bisa kita naikkan kepada proses penyidikan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


