Keliling Indonesia hingga Overstay, Warga AS Dideportasi dari Bali

BADUNG, kanalbali.id – Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat berinisial DRS (46) hanya bisa pasrah saat harus dideportasi dari Pulau Bali karena overstay.

“Bule tersebut overstay karena keasyikan berlibur keliling Indonesia sehingga lupa izin tinggalnya telah habis di Indonesia, kata kata Babay Baenullah,
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim ) Denpasar, Bali, Selasa (3/9).

Ia dinilai melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian.

WNA itu adalah pemegang Visa on Arrival (VoA) dan telah mengaku menghabiskan waktu di Indonesia dengan sebagian besar tinggal di Bali, yang selebihnya ia telah mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya.

BACA JUGA: Kasus Lift Maut di Ubud: Owner Resort dan Kontraktor Jadi Tersangka

Kemudian, bule tersebut menyadari kalau izin tinggalnya telah habis. Namun bule ini berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya.

Kendati, bule tersebut menyadari kesalahannya dia tidak segera mengurusnya melainkan bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.

Kemudian bule tersebut pada tanggal 8 September 2023 ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay lebih dari 60 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 3.

Deportasi melalui  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (2/10) kemarin dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. (kanalbali/KAD)