Kasus Lift Maut di Ubud: Owner Resort dan Kontraktor Jadi Tersangka

GIANYAR, kanalbali.id  – Kepolisian Polres Gianyar, Bali, menetapkan dua tersangka dalam kasus tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dua tersangka ialah kontraktor berinisial M dan VJ selaku owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort dan keduanya terancam lima tahun penjara.

“(Terancam) lama tahun keduanya,” kata Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Bali, Selasa (26/9).

AKBP Widiada menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 saksi ahli. Kemudian, berdasarkan keterangan ahli dan saksi dan hasil laboratorium forensik Polri dan didukung barang bukti yang disita.

BACA JUGA: Pungutan Turis Asing Diterapkan Tahun Depan, Untuk Apa?

“Kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort pada Jumat 1 September 2023,” imbuhnya.

Ia menerangkan, terhadap Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker ) tidak teregristasi sebagai ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.

Selain itu, tersangka M merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 6, Tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa.

Kemudian, terhadap VJ selaku owner sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk pembuatan inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB, adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana.

Kemudian, di mana inclinator yang dibuat oleh tersangka M dan dilakukan pergantian seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang K3 elevator dan eskalator, VJ selaku owner langsung mengunakan lift atau inclinator tersebut sebelum lift atau inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inclinator sudah sesuai standar atau layak dioperasikan. Sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa.

“Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inclinator dari menggunakan tiga tali seling baja menjadi satu tali seling baja tidak ada dilakukan pengujian K3 elevator dan exskalator. Namun inclinator tersebut sudah digunakan atau dioperasikan sehingga menyebabkan tali seling baja putus dan pesawat inclinator menjadi jatuh ke jurang dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara, dua tersangka tersebut belum ditahan dan akan dilakukan pemanggilan pada Jumat (29/9) nantinya,”Karena kami belum membuat panggilan, Jumat panggilan akan dilayangkan kepada dua tersangka dan tersangka akan ditahan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.