Geger Dugaan Korupsi di Unud, Tim Hukum Tegaskan Dana SPI Masuk ke Kas Negara

Rektor Unud usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali - IST

BADUNG, kanalbali.id – Pihak Universitas Udayana (Unud) Bali, menerangkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pasca Rektor Unud, Prof I Nyoman Gede Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Tim hukum Universitas Udayana Dr. I Nyoman Sukandia mengatakan, SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Unud Bali.

“Adapun, yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya, di dasarkan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 25, Tahun 2020, tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian pendidikan dan Kebudayaan,” kata Sukandia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).

BACA JUGA: Usai Jadi Spa Therapist di Turki, Wargiani Kini Buka Toko Bunga di Bangli 

Ia menyebutkan, guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam keputusan rektor Universitas Udayana, Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud, tahun akademik 2022 -2023.

Kemudian, perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan Pasal 10, Ayat (1) huruf d, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 25 Tahun 2020, tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan keputusan rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud, tahun akademik 2022-2023,

“Maka yang dapat dikenakan SPI, hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri. Kecuali, mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas,” imbuhnya.

Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10, Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 25 Tahun 2020, tentang standar satuan Biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengumuman penetapan status tersangka pada Rektor Unud di Kejati Bali- IST

Maka, berdasarkan ketentuan Pasal 10, Ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 25, Tahun 2020, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

“Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yangbersangkutan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018-2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691.

“Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah,” ujarnya.

“Sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana,” katanya.

Ia juga menyatakan, bahwa Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian.

Selain itu, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan kantor akuntan publik.

“Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpang siuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.

“Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. (Dan) Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik Kejati Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022, setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.