Tak Mau Ikuti Aturan Air Minum dalam Kemasan, Koster Ancam Stop Izin Usaha

Gubernur Koster saat mengumumkan SE tentang AMDK -IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Gubernur Bali, Wayan Koster merespon pernyataan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang menyatakan keberatan atas kebijakan melarang produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan mengedarkan air dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter di Bali.

“Kalau ada keberatan silahkan saja, tapi kami tetap akan jalan. Kalau dilarang yang kurang dari satu liter iya bikin yang lebih dari satu liter itu,” kata Koster, usai menghadiri Kunjungan Resmi Delegasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea Selatan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Bali, Kamis (10/3) sore.

Bahkan Koster menyatakan, jika produsen AMDK tidak mengikuti aturan itu untuk sanksinya tidak akan memberikan izin usaha AMDK di Pulau Bali.

“Izinnya tidak akan diberikan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Aspadin Minta Gubernur Koster Kaji Ulang Larangan Air Minum Kemasan di bawah 1 Liter

Pihaknya juga menyebutkan, bahwa dengan adanya aturan itu para pengusaha harusnya menyiapkan AMDK di atas satu liter dan bukan Pemprov Bali yang menyiapkan.

“Pengusaha yang menyiapkan masak Pemprov yang menyiapkan. Nanti biar pihak swasta yang menyiapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menyatakan keberatan atas kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yang melarang produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan mengedarkan air dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Aturan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9, Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Ketua Umum DPP Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi soal rencana larangan kemasan plastik berukuran di bawah satu liter yang nantinya dilarang beredar di Pulau Bali. Dan dia menilai, jika kebijakan itu jadi diterapkan tentu akan berdampak negatif bagi industri AMDK secara umum di Pulau Bali.

“Memang kami cermati isi (SE) di dalamnya itu ada spesifik menyebutkan pelarangan produksi AMDK di bawah satu liter kemasan plastik sekali pakai. Kedua, adalah pelarangan distribusi bagi semua minuman kemasan yang dikemas plastik sekali pakai. Kalau memang seperti ini dari pemerintah, tentu akan berdampak negatif bagi industri dan secara khusus AMDK maupun industri minuman secara umum di Bali,” kata Rachmat saat dihubungi Rabu (9/4).

Ia menyebutkan, untuk dampak dari pelarangan kemasan plastik berukuran di bawah satu liter tentu dampaknya akan merembet ke sektor lainnya. Apalagi, Pulau Bali adalah tempat pariwisata dan tentu wisatawan asing maupun lokal membutuhkan barang konsumsi air mineral kemasan kecil.

“Kita kan tidak mungkin membawa kemana-mana (air mineral) kemasan yang besar,” imbuhnya. ( kanalbali/ KAD )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.