DENPASAR – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan, tidak ada penutupan tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh Indonesia, termasuk TPA Suwung, yang berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Hal tersebut, Menteri Jumhur sampaikan saat menghadiri,”Penanaman Pohon dan Dialog Bersama Masyarakat Peduli Lingkungan, di Tukad Bindu, Kota Denpasar, Bali, Selasa (9/6).
“Tidak penutupan TPA di seluruh Indonesia yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping. Open dumping itu artinya kumpul, angkut, buang, kumpulnya pun seenaknya digabung-gabung kayak zaman baheula (zaman lampau) lah gitu ya. Itu nggak boleh lagi,” kata dia.
Ia menyebutkan, bahwa sampah yang masuk ke TPA itu sudah dipilah dari rumah antara organik dan anorganik dan hanya sampah residu yang boleh dibuang ke TPA.
“Dari ujung sudah dipilah, dari rumah. Dan itu kalau berhasil 100 persen sampai ke TPA itu hanya 23-24 persen saja dan itu hanya residu. Jadi tetap boleh, yang nggak boleh itu yang organik, tengah jalan jadikan pupuk. Jadi namanya di tengah jalan aja. TPS3R ada gitu kan. Jadi itu yang dimaksud, jadi bukan nggak boleh,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bahwa sebenarnya tidak ada kata ditutup TPA, termasuk di TPA Suwung dan hanya yang dilarang adalah open dumping di seluruh TPA di Indonesia.
“Sebenernya dari awal nggak ada kata-kata tutup. Dari awal, hanya open dumpingnya yang seperti zaman dulu itu seenaknya, bau-bau. Nanti itu gak ada bau-bau lagi, cuman sedikit kok, kemudian dibuang, dirapikan lagi,” jelasnya.
“Ada namanya itu geomembran. Ditutup atau pakai tanah, diuruk. Bahkan kalau memang ujungnya sedikit sekali, residunya juga satu dan lain hal bisa diolah sangat mungkin residu itu. Bisa jadi tidak perlu sebesar itu, akhirnya ditutup, dijadikan tempat main golf atau apa, rekreasi,” ujarnya.
Ia menyatakan, bahwa dari dulu aturannya begitu tidak ada penutup TPA yang ada hanya melarang open dumping dan itu bukan kebijakan baru.
“Sebenarnya dari dulu begini kok. Cuman salah persepsi, salah tangkap. Jadi dikiranya tutup, lah enggak,” ujarnya.
Sebelumnya, Rencana penutupan TPA Suwung kembali berubah. Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa TPA Suwung akan ditutup total dan tak menerima kiriman sampah per 1 Agustus 2026.
Hal tersebut, disampaikan melalui pidato setahun menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Rabu (25/3) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
“1 Agustus 2026 TPA Suwung sudah harus ditutup total. Tidak boleh lagi bawa sampah dalam bentuk apapun ke TPA Suwung,” kata Koster.


