BADUNG, kanalbali.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan, untuk menolak kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen, agar pengusaha hiburan malam di Bali meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Hotman mengatakan, bahwa jika mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) butuh waktu yang lama dan juga hasilnya belum tentu disetujui.
“Strategi terbaik adalah, kalau ini tekanannya sangat besar adalah kalau Bali bergerak sekarang agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, seperti yang dia lakukan waktu Undang-undang cipta kerja, (itu) bisa,” kata Hotman, saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (15/1).
BACA JUGA: Gaya Alumni SMSR yang Berpameran di Sanur: Eksplorasi Sensualitas hingga Topeng Misteri
Baca juga:
Unud Kembangkan Kerjasama dengan BPN Bali
“Takutnya nanti, MK mengatakan ini kan hak dari DPR membuat keputusan sama pemerintah. Kan harus ada itu-nya di Undang-undang dasar. Jadi filing judicial review itu bisa (tapi) belum pasti hasilnya. Makanya, sekarang mumpung menjelang 14 Februari, gerakkan semua agar perpu keluar. Itu cara terbaik untuk pertama dulu. Kalau perpu sudah keluar, nanti MK akan lebih mulus,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, Bali ini menjadi anak emas pariwisata di Indonesia dan pihaknya mendukung agar harus benar-benar bergerak dan perpu adalah target nomor satu,”Kalau perpu keluar untuk sementara aman, minimum satu tahun. Saya takut kalau judicial review tidak aman, karena kalau ditolak, bagaimana,?,” jelasnya.
Pihaknya, juga mengusulkan agar para pelaku usaha hiburan malam di Bali harus bergerak cepat agar keluar perpu tersebut, apalagi menjelang 14 Februari 2024 dan strategi agar keluar perppu itu mendapat atensi dari Presiden Jokowi.
“(Strategi keluar Perpu) Harus dapat atensi dari dari Jokowi. Ya, you know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media, media mendukung, itu akan mendapat perhatian. Kamu harus dapat perhatian pemerintah sebelum 14 Februari, kamu perlu perpu. Tapi kalau perpu keluar itu sudah menang 60 persen,” ujarnya.
Hotman juga menyampaikan, bahwa industri pariwisata sangat strategis secara nasional dan vital dalam perekonomian Indonesia.
“Kita sudah kalah sama Thailand dan Dubai sekarang nomor satu. Karena ini industri yang sangat strategis, jadi bisa dikaitkan dengan kepentingan dan kegentingan nasional. Atas dasar itu, agar Bapak Jokowi segera mengeluarkan perpu untuk tidak memberlakukan pajak 40-70 persen untuk hiburan. Karena, tidak ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan pajak hiburan sampai 75 persen,” ujarnya.
Sementara, kalaupun ada pajak yang tinggi seperti di Denmark yang sampai 40 persen. Tapi, seluruh fasilitasnya gratis di sana,”Rumah sakit sampai kamu doktor sekolah pun semua gratis di sana. Di sini coba, pegawai spa dapat apa dari pemerintah dari keuntungan pajak selama ini,?” ujarnya.
“Kalau seorang customer mau pijat ke spa, kalau disuruh bayar pajak 40 persen dia akan kabur. Seseorang mau ke karaoke, tapi disuguhi invoice 40 persen di luar tarif, dia nggak akan mau datang lagi. Akhirnya karaokenya tutup, akhirnya pegawainya akan PHK. Akibatnya sangat banyak,” ujarnya.
Sementara, terkait alasan pemerintah menaikan pajak untuk meningkatkan APBN. Ia menilai bahwa memang semua tujuan pajak untuk meningkatkan pendapatan tapi dari siapa dulu.
“Semua pajak memang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan. Tapi dari siapa dulu?. Sekarang masuk di akal nggak sih 75 persen pajak. Nggak ada di dunia sampai 75 persen. Thailand sampai 5 persen pajak hiburan,” katanya.
“Pemda nanti kalau mau, bisa berubah, sekarang 40 (persen) tahun depan bisa 50 (persen) tahun depan bisa 75 (persen). Karena Undang-undang mengizinkan dia begitu. Jadi, itu sangat tidak masuk di akal. Belum lagi pengusaha selain bayar pajak itu, dia bayar pajak PPh di akhir tahun. Kalau perorangan 30 persen, kalau itu badan itu 22 persen, bayangkan coba,” lanjutnya.
Ia menilai, bahwa kenaikan pajak 40 persen kepada pariwisata Bali sangat fatal dan saat ini hanya gara-gara tiket pesawat mahal pada Bulan Desember 2023 kemarin kunjungan pariwisata berkurang di Bali.
“(Akibatnya) Itu akan sangat fatal, lihat saja nanti. Sekarang aja gara-gara tiket mahal pariwisata berkurang di Bali,” katanya.
Ia juga menyatakan, bahwa kekhawatiran pelaku pariwisata di Bali banyak wisatawan mancanegara bukan ke Bali malah ke Thailand itu sudah terjadi.
“Sudah terjadi, karena ongkos ke Thailand cuma Rp 1 juta. Sekarang ini pergi ke Turki nggak sampai Rp 15 juta sudah bisa ke Turki,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa solusi menolak kenaikan pajak 40 persen paling cepat adalah mengeluarkan perpu karena kalau menunggu uji materiil di MK tentu lama.
“Paling cepat adalah perpu, karena kalau harus menunggu uji material lama. Mumpung sebelum pemilu ini, saatnya Bapak Jokowi memberikan hal yang sangat membantu rakyat. Karena, industri pariwisata itu bukan industri besar-bersaran seperti batu bara, emas, ini industri kerakyatan. Pegawainya pun hampir rata-rata itu semuanya gaji UMR,” ujarnya.
Sementara, saat ditanya jika tekanan mengeluarkan perpu tidak didengar oleh pemerintah atau Presiden Jokowi, langkah apa yang dilakukan tidak lain ialah yudisial review,”Hanya bisa uji materiil ke MK, nggk ada pilihan lain,” ujarnya.
Menurutnya, pajak hiburan 15 persen itu sudah sangat tinggi karena itu hanya salah satu aspek dari pajak,”Perusahaan itu akan bayar lagi pajak PPh badan, kalau perorangan 30 persen, kalau dia PT dia 22 persen, kalau belanja kena PPN. Jadi seluruh hidupnya kena pajak,” ungkapnya.
Pihaknya juga mendukung aksi demontrasi yang akan dilakukan oleh usaha hiburan malam di Bali terkait kenaikan pajak 40 persen tersebut,”Iya jelaslah, itu kan hak demokrasi orang,” ujarnya.
Ia juga menilai Undangan-undangan kenakan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan diselipkan oleh oknum DPR.
“Ini keterlaluan Undang-undang, kayaknya diselipkan oleh oknum tertentu di DPR dan tidak dinotice oleh DPR lainnya sama pemerintah. Karena kita pun nggak tahu, baru tahu pun sesudah dipanggil sama Pemda,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment