Hendak Lakukan Skimming, WN Ukraina Ditangkap Polda Bali

Warga Ukraina ditangkap Polda Bali di salah satu ATM di Canggu,Badung.

DENPASAR- Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal negara UkrainaRoman Vakal (37) diringkus kepolisian Polda Bali di sebuah ATM di Kawasan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (26/10) lalu sekitar pukul 06.05 Wita. Bule itu, ditangkap karena diduga hendak memasang kamera sembunyi untuk melakukan kejahatan skimming.

“Modusnya, yang bersangkutan  memasang hidden camera pada tembok ruang ATM,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, Senin (28/10).

Kronologinya, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima oleh pihak bank terkait adanya orang asing yang melakukan aktifitas mencurigakan pada mesin ATM Bank yang terletak di kawasan Kuta Utara.

Kemudian,  dari informasi itu polisi melakukan survailance  dengan bekerjasama dengan pihak bank melakukan pengawasan terhadap ATM bank. Selanjutnya,  pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 06.00 Wita, terlihat pelaku  mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam berhenti di dekat mesin ATM Bank itu.

“Selanjutnya yang bersangkutan masuk ke dalam mesin ATM dan langsung mengambil hidden camera yang terpasang di tembok sebelah kiri,”jelas Hengky. “Kemudian, sekira pukul 06.05 Wita, dilakukan penangkapan terhadap yangbersangkutan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah hidden camera,” sambung Hengky.

Selain itu, untuk barang bukti  yang diamankan ialah, dua set kamera tersembunyi atau hidden camera yang telah dimodifikasi menyerupai penutup kabel listrik berisi double tip, satu buah jaket warna hitam dengan garis lengang putih merk Adidas, satu buah jaket warna abu-abu merk Reebok, satu buah helm warna abu-abu merk Bogo, satu pasang sepatu warna silver merk Karimmor, satu potong celana panjang warna abu-abu merk Reebok, satu buah kartu mastercard dari Monobank, satu buah sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor Polisi DK 5962 OE dan satu set router.

“Saat ini, yang bersangkutan diamankan dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan,” ujar Hengky.

Atas tindakannya, pelaku disangka melanggar pasal 30 jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP. (KAD).

Apa Komentar Anda?