DENPASAR, kanalbali.id – Munculnya sejumlah protes dan keluhan terkait proses menuju penutupan TPA Suwung tak membuat Gubernur Koster Goyah.
Ia menerangkan alasan penutupan karena Kementerian Lingkungan Hidup akan menuntut pidana apabila TPA Suwung tidak segera ditutup.
“Kalau nggak ditutup sampai Bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Itulah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana,” kata Koster, saat ditemui di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (6/8).
GRAB Dukung Sosialisasi PM 11/2018 di Bali
Kemudian, Gubernur Koster turun tangan agar Kepala DLHK dan UPT Suwun tidak ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya diberi waktu untuk menyelesaikan TPA Suwung hingga Bulan Desember 2025.
“Kadis lingkungan dan Kepala UPT mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan. Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai Bulan Desember, supaya tidak lagi proses hukum,” imbuhnya.
Koster meminta agar desa di Pulau Bali mengolah sampah organik sendiri dengan sistem teba modern, bagi yang tidak memiliki Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS-3R).
“(Solusinya) pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Nomor 47, Tahun 2019. Iya ada teba modern. Di sejumlah desa bisa dia bikin satu teba modern cuma Rp 1 juta. Kalau memang mau, nggak ada yang susah,” ujarnya.
“Di sejumlah desa di (Kabupaten) Gianyar tanpa diperintah dia melaksanakan. Di Badung, Gianyar, Buleleng, ada, tanpa disuruh, lebih dulu menyelesaikan sampah organiknya. Selesai di situ menjadi pupuk dia. Kalau desa itu bisa, kenapa yang lain nggak bisa?. Ini kan soal kemauan. Kalau nggak ada kemauan, sampai ribuan tahun ke depan juga nggak akan selesai,” jelasnya.
Gubernur Koster juga menyatakan, bahwa desa memiliki anggaran dari untuk membuat teba modern, anggaran itu dari APBN, dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dan dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
“Sebenarnya desa kan punya anggaran, ada dana desa dari APBN, ada dana BKK, ada PHR. Jadi di (Kabupaten) Badung sudah jalan banyak, sedang dikerjakan itu. Cepat, kayak di desa saya ada 20 teba modern dibuat. Itu menyelesaikan sampah organik, dan hasilnya bisa dikembangkan untuk mendukung pertanian organik. Ternyata bisa, kalau yang itu bisa, kenapa yang lain nggak?. Kan sama saja,” ujarnya.
Sebelumnya, terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di Denpasar, Bali, tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
“Tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025,” kata Sekda Dewa Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7).
Ia menerangkan, surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921, Tahun 2025, tanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka atau open dumping pada tempat pemrosesan akhir sampah regional Sarbagita Suwung.
Kemudian, mengacu pada keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.
“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping,” imbuhnya.
Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun. (kanalbali/KAD)


