DENPASAR, kanalbali.id- Selama sepekan ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, kembali menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian atau WNA yang nakal di Bali.
Puluhan warga asing yang ditindak ialah WNA yang overstay dan membuat ulah di Bali dengan berbagai macam pelanggaran.
Penindakan itu, merupakan hasil dari patroli keimigrasian Dharma Dewata yang terus digencarkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa patroli ini merupakan bukti konsistensi Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah.
Kemudian, dalam pelaksanaannya, Satgas Patroli Dharma Dewata menjaring berbagai modus operandi dan bentuk pelanggaran hukum yang didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal 24 WNA, tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay 20 WNA, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum 22 WNA.
“Selama operasi berlangsung, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk validasi dokumen secara efisien, serta menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan guna mengedukasi kewajiban pelaporan melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA),” kata Felucia, Selasa (11/8).
Ia menegaskan, bahwa patroli ini merupakan bukti konsistensi imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” imbuhnya.
Terkait prosedur penindakan, Felucia menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme. Imigrasi Tindak 66 WNA Overstay dan Bikin Ulah di Bali
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Felucia mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui kanal resmi yang tersedia.
Selain itu, Satgas Patroli Dharma Dewata akan terus bergerak dan bekerja untuk mewujudkan stabilitas keamanan di Pulau Dewata. Sinergi kolaborasi antar instansi dan peran serta seluruh lapisan masyarakat akan memberikan kontribusi yang sangat berdampak dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat, dimana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Felucia. (kanalbali/KAD)


