MKMK Harus Mampu Memenuhi Panggilan Sejarah (Perspektif Critical Legal Studies)

Made Cadusa Suarsa, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada / Kader DPC GMNI Denpasar)

MENJELANG digelarnya  perhelatan akbar 5 (lima) tahunan, berbagai permasalahan tentunya mewarnai panggung hukum negeri ini. Terlebih pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Berbagai pihak menganggap putusan tersebut sarat akan nuansa politik sehingga memunculkan banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Sebagai responnya, Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pembentukan MKMK tentunya tidak terlepas dari sederet peristiwa yang mencederai keluhuran Mahkamah Konstitusi. Penegakkan atas dugaan pelanggaran kode etik juga menjadi legal spirit pembentukan majelis kehormatan ini. Pembentukan majelis kehormatan ini merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020).

Selanjutnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023) yang menentukan lebih lanjut mengenai kedudukannya.

Pertama, dugaan pelanggaran etik dalam putusan a quo menjadi catatan kelam dalam sejarah dunia peradilan. Pasalnya, baru kali ini seluruh hakim konstitusi dilaporkan secara bersamaan terkait dugaan pelanggaran etik. Sejauh ini, sudah terdapat tujuh laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut merujuk pada keterlibatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara yang ada hubungannya dengan keluarganya. Dugaan intervensi oleh Anwar Usman terhadap hakim lain dalam juga melatarbelakangi berbagai laporan tersebut.

Kedua, Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo menerabas dan mengambil kewenangan pembentuk undang- Undang. Dalam perkara tersebut, mahkamah konstitusi keluar dari batasannya sebagai negative legislator dan justru mengambil domain  pembentuk undang- undang sebagai positive legislator dengan merumuskan norma baru di dalam putusannya.

Dalam uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017, mahkamah konstitusi merumuskan norma baru sehingga berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Ketiga, kentalnya nuansa politik dalam putusan a quo, menjadikan mahkamah konstitusi tidaklah lebih dari sekedar alat untuk memuluskan kepentingan politik kelompok tertentu. Karpet merah yang sudah disiapkan sedemikian rupa melalui putusan tersebut tentunya memberi kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta merupakan kemenakan dari istri Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Rangkaian demi rangkaian peristiwa tersebut tidak jarang menyurutkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Bahkan, paradigma masyarakat juga mengalami pergeseran dengan menyebutnya sebagai ‘mahkamah keluarga’. Titel eksekutorial ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ seolah menjadi slogan belaka akibat kuatnya kepentingan politik yang menjelma dalam putusan tersebut. Sungguh miris apabila marwah Mahkamah Konstitusi harus dipertaruhkan demi kepentingan politik kelompok tertentu. Sehingga, banyak pihak berharap besar pada kinerja MKMK untuk memenuhi panggilan sejarah yang tertuang dalam putusannya pada Selasa (7/11/2023).

Catatan Kelam Dunia Peradilan

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan a quo yang menyeret kesembilan hakim konstitusi menjadi catatan kelam dalam dunia peradilan. Pelaporan tersebut buntut dari dugaan hakim yang tidak memperhatikan rambu-rambu berupa kode etik dalam mengadili perkara. Dalam putusan a quo, (3) tiga hakim konsitusi menerima yaitu Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul, 2 (dua) hakim konstitusi mengajukan alasan berbeda (concurring opinion) yaitu Enny Urbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, dan (4) empat hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Keterlibatan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam mengadili uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 patut mendapat perhatian khusus. Pasalnya, pengujian tersebut erat kaitannya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum 2024. Kendatipun menurut sebagian pihak pengujian tersebut berlaku umum dan tidaklah hanya tertuju pada pencalonan Gibran. Akan

tetapi, dalam alasan-alasan permohonan putusan a quo dengan jelas disebutkan bahwa pemohon sangat kagum dengan Walikota Surakarta dan sangat inskonstitusional apabila tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal.

Nemo judex in causa sua atau nemo judex idnoneus in propria causa harusnya dijadikan dasar oleh hakim dalam mengadili perkara a quo. Postulat dalam dunia peradilan yang berlaku universal tersebut mengandung makna bahwa tidak seorangpun hakim yang boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya. Postulat ini merupakan perwujudan dari imparsialitas (ketidakberpihakan/impartiality). Hal tersebut untuk menjamin objektivitas peradilan. Bilamana seorang hakim ditunjuk untuk mengadili suatu perkara yang ada kaitan dengan dirinya, maka wajib untuk mengundurkan diri.

Postulat nemo judex in causa sua ini merupakan pikiran dasar yang melatarbelakangi terbentuknya Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) yang menentukan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili perkaranya sendiri. Postulat tersebut tertuang pula dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim (PMK 09/PMK/2006). Dalam kode etik hakim konstitusi (sapta karsa hutama), postulat tersebut diterjemahkan sebagai prinsip ketakberpihakan, artinya seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri apabila anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Pelanggaran terhadap prinsip ketidakberpihakan tentunya mengakibatkan hakim akan tendensius ke salah satu pihak dalam mengadili suatu perkara. Bahkan, dilanggarnya prinsip ketidakberpihakan cenderung akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Dengan demikian, mahkamah konstitusi sangat mungkin menjadi alat untuk memuluskan kepentingan politik tertentu. Untuk itu, kode etik hakim konstitusi (sapta karsa hutama) harus dijadikan pegangan oleh hakim dalam mengadili perkara. Serta pelanggaran terhadapnya harus ditegakkan untuk mempertahankan kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Putusan a quo Potensial Tidak Sah

Dalam ilmu hukum, setiap putusan pengadilan memang harus dianggap benar sebagaimana makna dari postulat res judicata proveritate habetur. Postulat tersebut mendasari semua putusan pengadilan, terlepas dari putusan tersebut benar ataukah salah. Postulat res judicata proveritate habetur dapat dikatakan sebagai latar belakang pembentukan Pasal 10 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003) yang menentukan bahwa putusan mahkamah konstitusi bersifat final. Frasa ‘final’ sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 mengandung makna bahwa putusan mahkamah konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Putusan mahkamah konstitusi yang bersifat final tentunya tidak serta merta dapat diterima begitu saja, karena terdapat ketentuan lain sebagai penyeimbang ketentuan tersebut. Ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (6) UU 48/2009 yang mengatur mengenai akibat hukum terhadap suatu putusan apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap kode etik ‘ketidakberpihakan’, maka putusan dianggap tidak sah. Bahkan, masih dalam ketentuan yang sama ditegaskan mengenai akibat hukum terhadap hakim atau panitera yang terbukti melanggar kode etik, dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penemuan hukum harus dilakukan ketika terjadi pertentangan antara dua ketentuan yang ada. Di satu sisi, putusan mahkamah konstitusi memang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Di lain sisi, kode etik harus menjadi rambu-rambu oleh hakim konstitusi di dalam mengadili suatu perkara dikarenakan pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan putusan menjadi tidak sah. Dalam kondisi ini, Radbruch Formula sebagaimana dimuat dalam berbagai literatur hukum Jerman sekiranya menjadi formula yang tepat untuk digunakan, disebutkan bahwa hukum positif dianggap sebagai lawan dari keadilan, dan jika terdapat pertentangan maka yang lebih didahulukan adalah keadilan.

Babak akhir dari dugaan pelanggaran kode etik tentunya akan bergantung pada Putusan MKMK. Kendatipun sanksi yang dapat dimuat dalam putusan yang dijatuhkan terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik hanya sebatas teguran lisan, teguran tertulis, dan diberhentikan dengan tidak hormat. Akan tetapi, yang lebih menariknya lagi mengenai akibat hukum yang akan dijatuhkan oleh MKMK terhadap putusan a quo yang akan termuat dalam amar putusannya. Penting untuk diingat, UU 48/2009 memberikan peluang bahwa putusan a quo diyatakan tidak sah apabila terbukti melanggar kode etik.

Panggilan Sejarah Yang Memaksa Tuk Dipenuhi

Amar putusan terhadap uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menentukan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD NRI 1945. Lebih lanjut disebutkan bahwa ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Bahkan, mengejutkannya

lagi mahkamah konstitusi dalam amar putusannya langsung merumuskan norma baru tersebut menjadi bunyi dari Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Dirumuskannya norma baru oleh mahkamah konstitusi dalam amar putusannya memang layak mendapat atensi bersama. Pasalnya, kewenangan mahkamah konstitusi hanyalah terbatas sebagai negative legislator dan bukan sebagai positive legislator. Menurut Moh. Mahfud MD dalam bukunya Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, negative legislator dapat dimaknai sebagai tindakan mahkamah konstitusi yang dapat membatalkan norma dalam judicial review undang-undang terhadap UUD NRI 1945 atau membiarkan norma yang diberlakukan oleh lembaga legislatif tetap berlaku dengan menggunakan original intent UUD NRI 1945 sebagai tolak ukurnya.

Kepentingan politik yang begitu kuat sangat jelas tergambar melalui dimuatnya norma baru dalam putusan a quo, yang langsung memberikan ‘karpet merah’ untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Padahal biasanya putusan mahkamah konstitusi hanya membatalkan norma ketika bertentangan dengan UUD NRI 1945. Terlebih lagi, putusan ini dikeluarkan menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, dalam putusan a quo, jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (elected official) yang dapat menegasikan syarat usia 40 tahun tidak didukung dengan argumentasi hukum yang memadai. Hukum memang acap kali terjebak dalam pusaran kekuasaan, kenyataan inilah yang menjadi sorotan utama para pemikir studi hukum kritis (Critical Legal Studies). Critical Legal Studies memandang bahwa hukum tidak buta politik, atau dengan kata lain hukum pasti memihak kepada kondisi politik. Mustahil kita melihat hukum yang benar adanya, hanya karena merupakan putusan pengadilan yang diambil oleh hakim-hakim. Sehingga, komitmen besar terhadap kebebasan individual dengan batasan-batasan tertentu sangat dibutuhkan untuk

menghadirkan terobosan-terobosan untuk menjawab problem tersebut.

Menurut Peter Fitzpatrcik dan Alan Hunt dalam bukunya Critical Legal Studies, terdapat beberapa karakteristik dari aliran Critical Legal Studies, yakni: (1) Mengkritik hukum yang berlaku, yang nyatanya memihak ke politik dan sama sekali tidak netral; (2) Mengkritik hukum yang sarat dan dominan dengan suatu ideologi tertentu; (3) Mempunyai komitmen yang besar terhadap kebebasan individual dengan batasan-batasan tertentu; (4) Kurang mempercayai kebenaran-kebenaran yang abstrak; dan (5) Menolak perbedaan antara teori dan praktik serta menolak perbedaan antara fact dan value, yang tak lain merupakan paham liberal.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sejatinya harus mampu memenuhi panggilan sejarah untuk membebaskan hukum yang tengah disandera oleh kepentingan politik tertentu. Dari kacamata Critical Legal Studies, MKMK harus memiliki

komitmen yang besar dalam dirinya untuk berani menghadirkan terobosan-terobosan hukum. Sebagai benteng terakhir, MKMK harus bisa menegakkan kode etik dan merepresentasikan keadilan dalam amar putusannya. Sehingga, hukum tidak lagi digunakan sebagai alat untuk melayani kepentingan politik tertentu. Dengan demikian, marwah Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya harus dipertaruhkan, dapat ditegakkan kembali secara perlahan. (KANALBALI)

Apa Komentar Anda?

1 Comment

  1. Toothbrueh inn pussyGayy routhneck profilesVideos oof breaking virginityHott bloiw joob ninjasNuude picgures
    oof lara spencerBachjelorette party penis strawHoow a vagina feelsMontecristo vintageNorthwest flprida ssex offenderMale ssex fantasiesKathleen robertson sexyFreee twink archivesBrezplacen seex videoText book liust
    adeult literacyAsia oill maggageCelebertiy upskirt site noo pantsBreast reductioon cincinnatiFuckk kotoo mau movieJenaa bacfh nudde live9Exterhal
    anal growthsWomen eroic galleryRooof flashinng pipe penetratiln australiaSexx inn trtain videosExteeme penisHott blackk girl ssex videosStreamig exhibiyion sexHockey ssex
    jokesFuuck datee sitesAsss lean pussyLilly alen titsFemdom makeoverThumbnail gallery nhde manAdult movie auditions iin mancheste ukPresgnant ssex stories pornAllex priche gay tube videoErogic ree libe rread sexx storySkinny hairy blackk
    cuntsCubby tesen freeAbsooutely free pornMelodiue johnson nudde picsTicckling fetksh cartoonsDogg ppee vinagarPregnawnt sex hentaiBondsage mainsdtream movieDefjne orgasmAnal cina conn ratis sexoCock massiv anjal
    cumWebcam arman nudeWepcaqm pornTaara wray free pornAdventute dctor sexCuute gayy
    huysWhhat iss radical addult education videosErofic stories abouit oral sexAdrieenne janic nakedBllog foor gayy
    adultsThumbs bboobs clipsBown bbbw plumperFreeedome spee stripperSchwanger / sexPinee tree bkttom branches losing needlesFreee sexy toysMickiee james hoot aass clipsNiina hartlley
    swallowqs cockTeeen clus in hershey paAmbber leee ettinger sexNew teen clipsAmazteur dryy humpingBlonde puszsy movieHoww too
    ptoduce female hormone orgasmNearly nude swmsuit modelAdullt daytiume showsKissing esbian realAdult hop kuchingCompilation oog nazked girlsVideo oon demand annd pornTeeen kolled aygust 14
    2010 texasCostumme and vvintage scrap jewelleryExtgremeley ssexy beautiful lesbiansBeautiful sexy russiansBdssm amateur videosFrree porn movies from other countriesSeex and selling robert
    lawlorReall nawked black girlsDemaarini vlodoo adult basehall batDicdks
    in dogsGays andd lrsbians iin downatate illinoisFacial stqin
    https://ficktube.cc/thema-big-fat-granny-solo Transsexuaal tuckingFrree pporn thyub
    galleryWeddiing dresswes forr chubbyy womanLindswy lophan nue
    iin nyy magazineSexxy nked womesn annd gamesWhaat iif a sperjicidal condom breaksDaisy of rock oof loove nudePeavey escort 2000 portabe pa systemCartoon sperheroes nuide sexOlxer
    lesbian liks wwet pussyTesticuular oral sexSeex nylonSexx shoops roankke virginiaBabe brujnette sexyPusy vieo orgasmVerinica
    raynje fetishDeepp throoat aand bakls classicProvfing sexual misconduct kentuckyAmature studnt pickedup blowjobBreaswt tebderness befor deliveryFfff boobs1996 ford escott bodfy kitsYoung
    girls giving hand jobBilateral breaast cancerFreee colllege leszbian thumbsAnall leakage iin menBiig tiis ound assesWatch free
    shemale videoToww ball fuckRouvh ssex moeviesTubbe hdd
    sexSunny lawne fuckTeen pulse 45 beatsFree premum nudesHarassment iseue series sexualYouhng hoot bbbw sexx videosWoot searc
    sucksXxxx drunk collegye partiesTiaaa traditionsl rra vintagesCeleebrites titsWhire guyys fuckk blackAdulpt full test storiesSarra mihelle geller pornLesebian teen girls nakedFatt cock
    cum shyot compilationExplorstory sexSoolo
    femae masturbatiion dvdBucks adul educationHallf
    asian yelloow skinAdujlt ballett classs baltimorte cityAnal
    saac diseaseMoms licjing pussy tgpBlujeanne naked videoNked wojen boidy
    builderss sexx apesIn-law fuck videoFuuck girl drunkSteip
    clubs iin foresst park georgiaMonicfa kissing pussyCowgirl pordn galeryAmture ssex picturePenetratgions powere bby vbulletinVirtula sexBezch ressort britisah irgin island3 aaian slutsBarely lebal low jobBlsck panyhyose matureHenrai femfom videoDemokcratic candidates 2008 presidentkal ggay issuesSwinhger tuneFarther aand daughterr sexAsian massage erotfic videoVixxxxen coomic eroticFreee erotoc phogo oof
    lesbianAraqbic gitl gdts brutal fuckCourt islasnd superio
    virginCertified plastic suyrgeons breast augmentation houston texasNaled seductionn
    picsAdrjan limka sexx tapeSexual assault oon womenFirst time teen creampiesPaginas pon gratuitasBotte bottom empty lyyric smioe
    soulWomen desperae peee videoSex stories of mother-in-law andd daughter-in-lawAh goddsss xxx

Leave a Reply

Your email address will not be published.