
BADUNG, kanalbali.id – Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan, akibat terbitnya
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, banyak buruh atau pekerja di dalam negeri yang menjadi korban pemotongan gaji oleh perusahaan dan sampai terjerat Pinjaman Online (Pinjol).
Hari mengatakan, berlakunya Permenaker Nomor 5, Tahun 2023 bahwa dirinya banyak mendapatkan aduan dari para buruh dan di situ terjadi pemotongan gaji 25 persen bagi pekerja kelompok garmen yang berorientasi ekspor.
BACA JUGA: Terus Dukung Program Prakerja, PINTAR Bakal Kembangkan Sejumlah Inovasi
“Di mana di situ ada pemotongan 25 persen bagi pekerja di kelompok garmen yang berorientasi ekspor. Dan ini banyak yang mengadu. Jadi, ada lima serikat buruh besar di Indonesia melaporkan dan banyak sekali korbannya yang terjerat pinjol gara-gara Permenaker Nomor 5, Tahun 2023 ini lahir,” kata Hari, saat konferensi pers untuk pelaksanaan memberantas perdagangan orang di kawasan ASEAN, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (6/11).
Ia menyebutkan, bahwa dengan adanya Permenaker para pengusaha dengan seenaknya memotong gaji buruh sebesar 25 persen di sektor industri garmen.
“Pemotongan 25 persen itu, pengusaha seenaknya melakukan pemotongan dengan sistem no work no pay. Sehingga kemudian diliburkan sehari, bonus nggak muncul. Kemudian ada lagi yang mereka bonus tidak dibayarkan,” ujarnya.
“Padahal di sektor garmen setelah kita turun ke lapangan, di beberapa wilayah di Tangerang (dan lainnya), mereka tidak mengalami itu. Kalau, yang dijadikan bahan di Permenaker, Nomor 5, Tahun 2023 adalah perang Rusia-Ukraina ini, nggak terjadi sebenarnya. Karena normal-normal saja, bahkan melonjak produksi garmen-nya di beberapa wilayah itu,” ujarnya.
BACA JUGA:
PRUAnugerah Syariah Hadir Membantu Persiapan Warisan Hingga Miliaran Rupiah
Menurutnya, dengan berlakunya Permenaker Nomor 5, Tahun 2023 banyak buruh yang menjadi tumbal dan dilakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Namun pekerjanya banyak yang jadi tumbal dengan adanya permenaker itu. Sehingga banyak PHK yang kemudian memunculkan persoalan baru. Sudah dipotong 25 persen gajinya, kenaikan gajinya nggak jelas, banyak PHK tidak diberikan pesangon. Kondisi ini yang memperburuk kondisi perburu-an di Indonesia,” ujarnya.
Hari menegaskan, ada ratusan pekerja yang terjerat pinjol akibat berlakunya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 karena gajinya dipotong.
“Iya banyak ratusan korbannya terjerat pinjol. Sampai kemudian gaji mereka ditransfer. Kemudian ATM menjadi jaminan pinjol itu, Kemudian pinjol itu yang mengambil uang mereka. Sehingga merkea akan gali lubang tutup lubang,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah merekomendasikan kepada pemerintah agar Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu dicabut.
“Kita ada rekomendasi yang kita keluarkan dari bulan kemarin dan kita sampaikan ke Kemenaker. Salah satu isi rekomendasi Permenaker Nomor 5, Tahun 2023 itu cabut permenaker-nya dan jangan teruskan dengan aturan-aturan yang masih tidak berpihak pada kesejahteraan buruh,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment