
DENPASAR, Kanalbali.id – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Dewata belum sesuai dengan industri pariwisata yang terus mengalami peningkatan.
“Menurut saya masih kurang layak, kami ingin upah itu lebih baik dibandingkan daerah lain yang setara dengan Bali. Memang Bali ini kan tersohor, tapi upah tidak sesuai dengan keadaan kami,” kata Ketua DPD Konfederasi SPSI Bali, I Wayan Madra, Selasa, (29/11/2022).
BACA JUGA: Case Closed Rayakan Ultah, Ponglik Kulik Kisah Menteri Bintang Puspayoga
Menurutnya, perusahaan harus melakukan peninjauan setiap 5 tahun sekali terkait kebutuhan hidup layak para pekerja. “Kualitas yang kurang diperbaiki, misalnya semula tertulis daging ayam, kenapa tidak ganti dengan daging sapi agar kualitasnya lebih baik,” sebutnya
Kemudian ia meminta agar perusahaan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017. “Artinya ada gaji berjenjang, jangan kerja 10 tahun masih dikasih UMP. Itu namanya struktur skala upah, UMP hanya jaring pengaman saja. Orang atau buruh lajang, masa kerja 0 – 12 bulan. Setelah itu mereka sudah berkeluarga, agar mereka punya depan dengan struktur skala upah itu,” sebutnya.
Disinggung terkait kenaikan UMP Bali pada 2023 sebesar 7,81%, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyetujui. Hanya saja karena di Kabupaten pertumbuhan inflasi negatif menyebabkan kenaikannya UMK akan sedikit. Bahkan menyebabkan ada Kabupaten yang tidak naik, bahkan berada dibawah dari UMP Bali.
“Kalau ada kondisi seperti itu, akan mengikuti UMP. Misalnya UMK Bangli di bawah provinsi, jadi harus memberi upah dengan nominal UMP,” tuturnya. (Kanalbali/LSU)
Be the first to comment