DENPASAR, kanalbali.id -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, meniadakan aktraksi menunggang gajah di seluruh lembaga konservasi atau kebun binatang di Pulau Bali.
Hal itu berdasarkan, Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan nomor 6, tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, berdasarkan surat edaran itu tentu wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola gajah di Indonesia.
“Menindaklanjuti SE Dirjen KSDAE tersebut, BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali, dan terus melakukan monitoring terhadap implementasi tersebut untuk dipatuhi,” kata Ratna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1).
Peraturan ini, dalam upaya pengelolaan Gajah Sumatera pada lembaga konservasi di Bali, BKSD Bali berkewajiban melakukan program pembinaan, pemantauan, serta peningkatan standar kesejahteraan satwa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan Gajah tetap sejalan dengan prinsip konservasi yang tetap mengedepankan etika kesejahteraan satwa,
perlindungan satwa liar, dan praktik perawatan yang bertanggung jawab.
Ratna menerangkan, berdasarkan pada data BKSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat 5 lembaga konservasi yang mengelola gajah, dengan total 83 ekor. Sebagai tindak lanjut SE Dirjen KSDAE tersebut, salah satu lembaga konservasi yakni CV. Bali Harmoni atau Bali Zoo telah mengumumkan pemberhentian peragaan gajah tunggang sejak tanggal 1 Januari 2026.
Ia juga menegaskan, kepada seluruh lembaga konservasi lain di Provinsi Bali yang mengelola satwa gajah, agar mematuhi SE Dirjen KSDAE, dan terhadap lembaga konservasi yang tidak mengindahkan SE Dirjen KSDAE tersebut, maka Kementerian Kehutanan akan mengambil sikap tegas, berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan Perundang-undangan.
“Balai KSDA Bali terus memonitor implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan,” imbuhnya.
Kemudian, sebagai langkah tegas terkait dengan implementasi SE Dirjen KSDAE itu, Dirjen KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama atau SP1 kepada PT. Wisatareksa Gajah Perdana atau Mason Elephant Park and Lodge di Bali, pada tanggal 13 Januari 2026.
Maka sesuai dengan yang tertera pada SE Dirjen KSDAE, BKSDA Bali mendorong lembaga konservasi untuk menghentikan elephant riding dengan adanya alternatif
tematik yang lebih inovatif, dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa atau animal welfare. ( kanalbali/KAD)


