Jalankan Pabrik Narkoba di Gianyar, WN Rusia Diupah Rp 30 Juta

GIANYAR, kanalbali.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinsial TS (34) dan NT (29) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, karena memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone di laboratorium gelap atau clandestine laboratory.

Brigjenpol Roy Hardi Siahaan selaku Plt Deputi Pemberantasan BNN RI mengatakan, bahwa narkotika jenis mephedrone harga pasarannya per gram mencapai Rp 6 juta.

“Untuk 1 gram itu Rp 6 juta,” kata Brigjenpol Roy Hardi, saat melakukan konferensi pers di sebuah vila tempat clandestine laboratory, di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (7/3).

Ia menyebutkan, untuk tersangka NT saat memproduksi diupah antara Rp 20 hingga Rp 30 juta secara bertahap.

Namun, untuk tersangka TS yang berperan mengambil bahan kimia dengan cara dead drop atau dikumpulkan di vila untuk dijadikan mephedrone hanya disewakan vila gratis oleh pengendali berinsial KS yang merupakan seorang perempuan WNA Rusia yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau si NT dia dapat Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Kalau TS dia hanya dapat free sewa vila,” imbuhnya.

Pihaknya, belum bisa memastikan apakah KS yang merupakan pengendali yang mendanai untuk memproduksi narkotika mephedrone. Tetapi untuk beberapa vila yang disewa untuk TS dan NT dibayari oleh KS dan vila tersangka TS dan NT itu terpisah.

“Kami belum sampai ke sana. Tetapi hasil pemeriksaan kami terhadap orang ini, bahwa mereka dikendalikan oleh KS,” jelasnya.

Ia menyebutkan, produksi barang haram tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2026 lalu. Tersangka NT meracik di lab dimulai pukul 00:00 WITA hingga 04:00 WITA.

“Hasil pantauan kami, dia setiap malam bekerja sampai jam 4 pagi. Dia (NT) tidak tinggal di vila ini (TKP) dia tinggal di vila di daerah Sukawati, Gianyar,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa efek dari mephedrone itu halusinogen atau halusinasinya bisa mencapai 3,5 jam.

“Hasil pengetahuan yang kami dapatkan dari beberapa literatur itu 3,5 jam (efeknya),” ujarnya.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar praktik laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika sintetis jenis
mephedrone.

Dalam membongkar laboratorium gelap itu dilakukan bersama Bea Cukai dan Imigrasi. Dan menangkap dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, seorang laki-laki berinisial TS (34) dan seorang perempuan berinisial NT (29)

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan joint operation atau operasi bersama antara BNN RI, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Imigrasi, Kepolisian Polda Bali, secara intensif yang dilakukan penyelidikan sejak Januari tahun 2026.

“Hingga berhasil mengungkap clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar Bali, dan berhasil menangkap dua terduga pelaku warga Negara Rusia,” kata Komjen Suyudi saat konferensi pers di sebuah vila tempat clandestine laboratory, di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, Kecamatan Blabatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (7/3).

“Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim laboratorium narkotika BNN, telah dipastikan bahwa zat yang diproduksi clandestine lab tersebut
merupakan jenis mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I,” ujarnya. ( kanalbali/KAD).

Apa Komentar Anda?