Jelang Idul Adha, Pemprov Siapkan Kuota 40 Ribu Ekor Sapi Bali

Potensi sapi Bali masih bisa dimaksimalkan dengan strategi pemasaran yang tepat - IST

DENPASAR – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan) Bali, I Wayan Sunada mengatakan untuk tahun 2025, pihaknya telah menyiapkan 40 ribu ekor sapi.

Sunada mengatakan, kuota 40 ribu sapi itu untuk tahun 2025 dan itu telah sesuai target dan tidak boleh lebih.

“Menjelang Idul Adha ini, kita siapkan 40 ribu (sapi). Sekarang tidak ada pembatasan kuota. Kita buka 40 ribu untuk dalam satu tahun, tidak ada pembatasan,” kata Sunada, di Kantor DPRD Bali, pada Rabu (14/5).

“Kalau dulu kan ada per caturwulan. Caturwulan pertama, caturwulan kedua dan caturwulan ketiga. Sekarang tidak ada, kita sudah buka semua, bebas pelaku usaha kita untuk memasarkan ternak sapinya. Tetapi dengan target 40 ribu, jangan lebih dari itu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kritisi Program MBG, Akademisi Warmadewa Sebut Harus Jadi Langkah Diversifikasi Pangan

Target 40 ribu tersebut, seusai Surat Keputusan (SK) Gubernur, Bali, yang telah ditandatanganinya. Ia juga menyebutkan, bahwa peternak sapi di Bali bisa mengirimkan sapi-sapi tersebut baik ke Jawa dan daerah lainnya sesuai permintaan, tetapi sesuai target yaitu 40 ribu ekor sapi.

“Bisa, kenapa ngga bisa?. Sesuai dengan permintaan tetapi kuotanya hanya 40 ribu. Jangan nambah lagi. Kalau kita tambah lagi habis sapi, tahun depan apa yang dipasarkan, nggak ada,” jelasnya.

Kemudian, terkait Penyakit mulut dan kuku (PMK) bahwa untuk di Bali sudah divaksin sebanyak lima kali sehingga laporan dari para peternak di Bali tidak ada yang terjangkit PMK.

“Kalau sampai saat ini, tadi sudah dijelaskan, walaupun PMK itu bersifat carier, tetapi kita sudah melakukan vaksinasi lima kali, vaksinasi pertama, kedua, ketiga sampai kelima kali untuk menjaga antibodi dari sapi tersebut. Sehingga, laporan dari peternak kita ataupun dari kabupaten ngga ada,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa di tahun 2022 kematian akibat PMK hanya 553 ekor, itu pun dilakukan pemotongan bersyarat dan PMK bukan terjadi pada tahun 2019.

“Kalau mati sendirinya dengan penyakit itu nggak ada. PMK-nya saja baru masuk 2022, bagaimana 2019, itu kan nggak mungkin. PMK-nya inget tanggal 6 Juni 2022, saya inget betul itu,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?