Jelang Nataru, Prokes Tempat Publik di Bali Diperketat

Gubernur Bali I Wayan Koster/IST

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali akan memperketat pengawasan protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah tempat publik seperti fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga tempat wisata menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Pengetatan dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat Nataru. Pengawasan dilakukan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2021.

Surat Edaran ini akan berlaku mulai Jumat, 24 Desember 2021 sampai dengan Minggu, 2 Januari 2022.

Koster meminta agar para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali yakni di Bandara, Pelabuhan penyeberangan, dan terminal tipe A agar melaksanakan ketentuan dan syarat yang berlaku pada Periode Libur Nataru. Ia menjelaskan, hal tersebut sebelumnya telah diatur pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan posko terpadu.

“Dalam hal ini kami juga meminta masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan baik, yakni dengan 6M. Memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” jelasnya. (Kanalbali/Luh Putu Sugiari)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.