Terlibat Kasus Pengeroyokan WN Ukraina di Bali, 3 WNA Dideportasi

3 WNA dideportasi setelah kasus pengeroyokan di Kuta, Bali - IST

BADUNG, kanalbali.id  – Terlibat kasus  pengeroyokan WN Ukraina  di Bali, akhirnya pihak Rudenim Imigrasi Denpasar mendeportasi 3 WNA yang terlibat  Terdiri dari 2 orang Ukraina yakni ID (38), VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49).


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ID,VK, dan AT dikenai deportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Kasus itu terjadi pada awal Februari 2022 dimana ada keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa Warga Negara Asing (WNA) di salah satu villa di kecamatan Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya kendaraan (motor) yang disewa oleh VK.

Atas berita viral yang berkembang di media sosial, jajaran Polda Bali bergerak mengamankan 4 (empat) WNA yang terlibat, dan pada 4 Februari 2022, mereka  diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar.

BACA JUGA:

Dari ke-empat WNA, salah satu diantaranya yakni OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum yang bersangkutan terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan.

Deportasi menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar – Cengkareng, enam petugas Rudenim mengawal dengan ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali dan memastikan ke-tiga WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas hari ini pada pukul 21.40 WIB.

ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng – Istanbul – Boryspil International Airport, Kiev dan sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng – Istanbul – Vnukovo International Airport, Moscow.

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Jamaruli. (kanalbali/RLS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.