
JEMBRANA,kanalbali-Loka POM Buleleng beberapa waktu lalu mengamankan RBH (70), salah seorang pedagang jamu dan obat tradisional di areal Pasar Senggol Negara. RBH, warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara itu selanjutnya ditahan saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (28/10) siang.
Kasi Intel Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Sumardika dikonfirmasi wartawan, membenarkan pelimpahan terkait obat dan jamu ilegal tersebut. Sumardika didampingi Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan mengatakan tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dimana tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar. Saat pelimpahan siang tadi, petugas dari Loka POM Buleleng juga turut mendampingi. Selain barang bukti berupa obat dan jamu tanpa izin edar, tersangka juga turut dilakukan penahanan. Total ada 19 item obat tradisional yang dilarang untuk diedarkan.
Waspadai Risiko File Sharing Gratis
Sebelumnya saat sidak Loka POM Buleleng pada akhir Juli lalu diamankan ratusan pieces jamu yang mengandung bahan kimia serta obat keras tanpa ijin. Total 19 item berbagai jenis baik kapsul, cairan dalam botol dan serbuk dengan total 300 pieces.
Obat dan jamu tersebut dijual di pedagang jamu di Pasar Senggol Negara. Ditemukannya obat keras dan jamu tanpa ijin edar ini sudah kesekian kalinya di kios tersebut. Sejatinya tersangka sudah beberapa kali diberikan peringatan dari petugas tetapi tidak digubris dan tetap menjual obat-obat keras tersebut.(*)