Kekerasan Seksual Menimpa Turis Kanada di Nusa Penida

Ilustrasi - kasus pelecehan seksual
Ilustrasi - kasus pelecehan seksual

KLUNGKUNG, kanalbali.id –  Kekerasan seksual terjadi terhadap  Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Nusa Penida, Bali. Pelakunya telah diamankan oleh Polres Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan, awalnya  korban tengah berkumpul bersama teman-temannya di sebuah rumah indekos di Desa Ped, Nusa Penida.

“Pelaku dengan inisial BKW melintas dan kemudian bergabung dengan korban,” kata AKP Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9).

Kemudian, setelah teman-teman korban meninggalkan lokasi, pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan dalih melanjutkan percakapan. Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban berboncengan dengan sepeda motornya, dan sepanjang perjalanan, korban terus meminta agar diturunkan dan berulang kali menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku justru melaju kencang menuju bungalow, sambil mengancam korban dengan cara melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti.

“Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Kemudian, setibanya di penginapan, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari, pelaku membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mencekik leher korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan.

“Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya bernama dan kemudian melapor ke Polres Klungkung,” jelasnya.

Menerima laporan itu, kepolisian Polres Klungkung segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kawasan Pantai Jungutbatu, Nusa Lembongan, Klungkung, pada Jumat (12/9).

Sementara, modus pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan ancaman kekerasan. Dan, korban telah trauma mendalam usai menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?