Kepoin Hukum, Geliat Gelisah Aktivis dan Advokat Muda Bali

DENPASAR, kanalbali – Kepoin Hukum. Mendengar nama itu pasti terbayangkan hal yang gaul dan milenial. Kesan itu jelas berbeda setelah tahu kepanjangannya. Yakni, Komunitas Edukasi dan Pondok Hukum. Serius khan?.

Memang ini adalah gerakan anak-anak muda yang agak gawat-gawat sedap di Denpasar. Pendirinya , para aktivis dan advokat muda. Mereka mengaku cukup gelisah karena dunia hukum di Bali sepertinya adem ayem dan jauh dari pergerakan.

“Kami ingin membuat geliat untuk mempertajam pemahaman ilmu hukum dan bagaimana penerapannya dalam dunia nyata,” kata Gabriel S.M Pareira, Sekretaris komunitas ini

Agus Samijaya (ujung kiri), Koordinator Kepoin Hukum Komang Wiadnyana dan Rofiqi Hasan (IST)

Acara pertama yang sudah dilakukan adalah diskusi membedah UU ITE yang disebut sebagai silent killer atau pembunuh dalam diam. Diskusi di Asa Coffe pada , Sabtu (21/9) ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan advokat muda. Tampil sebagai mitra diskusi adalah advokat Agus Samijaya dan jurnalis senior Rofiqi Hasan yang juga Pemred kanalbali.id

Agus mengingatkan, bahwa UU ITE ini merupakan ancaman yang nyata terhadap kebebasan pers dan berekspresi. “Bisa jadi hanya pingin curhat dan memberi masukan kritis kemudian dikenai pasal pidana,” ujarnya. Bahaya ini makin mengemuka dengan kebiasaan masyarakat menggunakan media sosial.

Adapun Rofiqi Hasan mengingatkan bahwa bahaya besar kini sedang berada di depan mata dengan adanya rencana penetapan hasil revisi Randangan Undang-undang KUHP. Dalam revisi banyak sekali pasal karet yang terkait penghinaan kepada presiden, pejabata negara dan bahkan pada orang yang mati.

Valerian Wangge berikan piagam pada mitra diskusi Rofiqi Hasan (kanalbali)

Pasal ini rawan digunakan untuk membungkam keberanian masyarakat menyampaikan sikap kritis. Padahal dari sisi pers, justru sikap itulah yang seharusnya didorong karena menjadi jati diri wartawan dan media yang sesungguhnya. “Ini yang menjadi ukuran apakah profesi ini punya officum nobile (kadar kemuliaan-red) atau tidak sebagaimana para advokat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, salah-satu inisiator ‘Kepoin Hukum’ Valerian Wangge menyatakan, akan ikut mengawal revisi UU KUHP selain UU ITE. “Ini akan menjadi agenda diskusi dan aksi kita berikutnya,” ujarnya. (kanalbali/KR14/RFH)

Apa Komentar Anda?