Kerap Tidak Bayar Makan di Warung Padang, WN India di Bali Dideportasi

BADUNG, kanalbali.id – Seorang pria yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal India, berinisial PKX (50) dideportasi dari Pulau Bali ke negara asalnya, pada Jumat (16/9).

Warga asing itu, dideportasi karena hidup menggelandang dan sering meminta-minta kepada warga.

“Dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jumat (16/9).

BACA JUGA: Peradah Kritisi Pembangunan Bali: Dari Alih Fungsi Lahan hingga Ancaman Krisis Air

Sebelumnya, warga asing ini dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam, karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal, ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar.

Baca juga:
Agenda

Selain itu, diketahui ternyata ia juga kerap meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat. Berdasarkan hal itu, pihak pemilik rumah makan pun melapor ke Satpol PP Kota Denpasar, untuk dapat ditangani.

Kemudian, dari laporan tersebut akhirnya warga asing ini ditangkap oleh petugas Satpol PP Denpasar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ia juga menyebutkan, warga asing ini pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Februari 2020, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari untuk berlibur di Pulau Bali.

Tabungan Sudah Habis

Sementara dalam pengakuan warga asing ini, tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali, ia mengandalkan uang tabungannya. Namun, semakin lama persediaan uangnya semakin menipis dan tidak mencukupi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan berakhir dengan hidup menggelandang.

Selain itu, dia sempat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sampai tanggal 16 April 2020. Namun, sejak itu hingga ia diamankan tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal pada paspornya.

Kemudian, warga asing ini dideportasi ke kampung halamannya di India dengan menggunakan Maskapai Malindo Air dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan nomor penerbangan OD158 yang lepas landas, pada pukul 12.45 Wita, Jumat (16/9). (kanalbali/KAD)

 

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.