Kode Pabrik Narkoba Jaringan Hydra di 50 Titik Dihapus Polisi

BADUNG, kanalbali.id– Kepolisian Polres Badung, Bali, melakukan penghapusan tanda atau kode website peredaran narkotika jaringan hydra, di seputaran wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kode website hydra tersebut, dibuat oleh para pelaku yang membuta laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia di vila Sunny Village, di Desa Tibubeneng.

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Muhammad Taufik Effendi mengatakan, penghapusan kode itu dilakukan pada Kamis (16/5) siang kemarin, di beberapa titik di wilayah Kecamatan Kuta Utara, dan bertujuan agar masyarakat tidak resah terkait keberadaan kode-kode tersebut di beberapa tempat.

“Dalam upaya pencegahan peredaran narkoba kita lakukan penghapusan kode-kode tersebut biar tidak diakses oleh masyarakat khususnya yang ada hubungannya dengan sindikat narkotika,” kata AKP Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).

Sementara, lokasi penghapusan vandalisme kode website yang telah di cat oleh jaringan narkotika hydra berada di sepanjang Jalan Raya Padonan sampai dengan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, dan dihapus dengan menggunakan cat pilox.

“Ada sekitar 50 titik vandalisme yang bertuliskan darknet forum 2roads,cc. TG@sativavsembot weed, dan cannashop.id yang kita hapus,” ujarnya.

Sementara, total 50 titik vandalisme yang bertulisakan darknet forum 2roads.cc, TG@sativavsembot weed, dan cannashop.id. Selanjutnya petugas linmas melakukan penebalan atau penghapusan menggunakan cat pilox supaya menutup tulisan tersebut.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya tanda serupa atau mengetahui adanya peredaan narkoba agar melapor ke pihak kepolisian terdekat (Bhabinkamtibmas) untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di
kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri.

Pabrik narkotika ini, berisi laboratorium rahasia atau clandestine lab dalam sebuah vila dengan narkoba berbagai jenis seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lainnya yang merupakan jaringan hydra Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dengan Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung, dan dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali.

“Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap empat orang tersangka, terdiri dari dua tersangka WNA Ukraina, satu tersangka WNA Rusia, dan satu orang WNI,” kata Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di lokasi, Senin (13/5) sore.

Sementara, dalam pengungkapan pabrik narkotika Vila Sunny di vila nomer 6 ini yang ditangkap sebanyak 4 orang, 2 orang adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) yang merupakan saudara kembar, dan berperan sebagai pengendali laboratorium, dan juga peracik serta memproduksi narkotika.

Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan satu seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus
clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama, dan melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut.

Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini. ( kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.