Penembakan WNA Australia di Bali Dicurigai Kepala BNN Terkait Narkoba

adanya warga asing di Bali bisa saja mereka menjadikan Bali sebagai killing ground operasional sindikat-sindikat narkoba
Pelaku penembakan WNA Australia. Kepala BNN menyebut kemungkinan terkait sindikat narkoba- IST

BADUNG, kanalbali.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom soroti peristiwa penembakan dua Warga Negara Asing (WNA) Australia  di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Hal tersebut, ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara,”Pencanangan Progam Desa Bersinar,” di Wantilan Desa Adat Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7) sore.

“Beberapa bulan yang lalu, kita melihat ada peristiwa baku tembak terjadi di sini. Ada orang Australia, dua orang di dalam villa ditembak. Ini fenomena kejahatan yang melintasi batas-batas entitas politik,” kata Marthinus.

Ia juga menyampaikan, bahwa adanya warga asing di Bali bisa saja mereka menjadikan Bali sebagai killing ground operasional sindikat-sindikat narkoba. Bahkan, pihaknya juga menemukan suatu modus operandi penyebaran narkoba yang menggunakan teknologi advance yang dilakukan oleh warga Negara Ukraina dan Rusia di Bali.

Kemudian, saat ditanya apakah para WNA Australia atau pelaku yang melakukan penembakan di vila ada keterlibatan dengan sindikat narkotika. Ia menyatakan, kalau soal itu belum mengetahui secara persis, tetapi kejahatan itu harus dilihat dari segala aspek.

“Itu kan sindikat-sindikat jaringan kejahatan dari luar. Tapi saya tidak (tau) persis, tapi yang terjadi dulu, beberapa tahun lalu (ada sebuah kasus), kita bisa lihat kok, bisa diceks, bahwa itu adalah jaringan kartel di Amerika Latin sana. Kita bisa buktikan itu, artinya operasi mereka juga sampai di sini,” ungkapnya.

Ia menyatakan, bahwa tentu soal peristiwa penembakan yang dilakukan oleh para pelaku dari WNA Australia adalah wilayah Polda Bali untuk mendalaminya. Namun, pihaknya meminta agar kasus tersebut dilihat dari segalah aspek, apakah mereka juga ada keterlibatan pada jaringan kartel narkotika.

“Itu di dalam wilayah Polda. Jadi begini, fenomena-fenomena kejahatan yang dilakukan oleh orang luar itu, tidak bisa dilihat oleh kacamata kejahatan biasa. Tapi, harus dipotret dari segala aspek supaya kita bisa melihat. Kalau mereka hanya dendam, kenapa harus menunggu di sini (baru melakukan kejahatan). Kan ini ada sesuatu yang fenomena menarik yang secara intelejen kita harus mapping betul,” jelasnya.

Pihaknya juga tentu akan sharing dengan Polda Bali, apakah ada keterlibatan para pelaku itu dalam jaringan narkotika.

“Iya sudah barang tentu, kita kan sharing dengan Polda Bali. Setiap kejahatan apapun hari ini, saya selalu memerintahkan anggota saya begini, kalian harus lihat dari kacamata sisi narkobanya,” ujarnya.

“Contohnya pembunuhan anak terhadap orang tua. Saya langsung perintahkan, coba ceks narkobanya ada nggak. Jangan-jangan dia terpengaruh narkoba. Pembunuhan yang berantai contohnya, itu kan pembunuhan yang luar biasa,” lanjutnya.

Ia menilai, bahwa setiap kasus jika dilihat dari kacamata kriminal biasa maka tentu potretnya sangat kecil. Tetapi untuk fenomena kejahatan yang luar biasa harus dilihat dari segala aspek.

“Kalau kita melihat dari kacamata kriminal biasa, maka potretnya akan sangat kecil. Tapi kita bisa lihat ada fenomena apa di situ, fenomena kejahatan itu, harus dibaca dari segala aspek,” ujarnya.

Namun, saat kembali ditanya apakah ada informasi terkait para pelaku WNA Australia ada keterlibatan jaringan narkotika, menurutnya kalau soal itu adalah wilayah Polda Bali.

“Itu nanti (urusannya Polda Bali). Maksudnya (apakah ada keterlibatan) itu harus disorot,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga pelaku asal Warga Negara Asing (WNA) Australia yang melakukan penembakan kepada dua WNA Australia berinisial ZR (32), dan SG (35) telah diserahkan kepada kepolisian Polda Bali dan saat ini berada di Mapolres Badung, Bali. Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka, berinisial DY (27) MC (22) dan PMT (27).

Dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kemudian, untuk motifnya masih belum bisa diungkap karena masih pendalaman dan pengembangan. Para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. (kanalbali/KAD)***

Apa Komentar Anda?