
BADUNG, kanalbali.id – Kepolisian Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, menangkap tiga remaja yang melakukan pencurian puluhan ayam aduan di 15 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Bangli, Bali.
Ketiga remaja yang berkomplot tersebut, berinisial TDW (16) dan BMW (19) dan AEP (18) dan para komplotan spesialis pencurian ayam ini ditangkap pada Selasa (23/7).
“Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ayam aduan milik korban,” kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Kamis (25/7).
Terungkapnya aksi para pelaku ini, saat kerap melakukan pencurian di kandang ayam milik korban berinisial AA (38) di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Yuk Kenali Beragam Fitur Transaksi Digital
Saat itu, korban pada Jumat (28/6) sekira pukul 05.30 WITA, korban pergi ke kandang ayam miliknya di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung untuk memberi pakan ayam seperti biasa.
Lalu, saat korban tiba di kandang, mendapati 9 ekor ayam miliknya telah hilang, dan tak sampai di situ pada Rabu (3/7) sekira pukul 07.00 WITA, saat korban pergi ke kandang lagi 12 ekor ayam miliknya kembali hilang, dan terakhir pada Jumat (19/6) sekitar pukul 02.00 WITA, ada 8 ekor ayam milik korban kembali hilang.
“Atas kejadian tersebut pelapor atau korban kehilangan total 20 ekor ayam aduan dengan kerugian sekira Rp 90 juta,” imbuhnya.
Atas laporan korban, akhirnya langsung melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban serta saksi-saksi di TKP dan akhirnya komplotan pelaku ini berhasil ditangkap di wilayah berbeda di Kabupaten Badung, Bali.
“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian ayam korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Selain itu, para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian ayam di 15 TKP di wilayah Kabupaten Badung dan di Kabupaten Bangli, Bali, hingga mencapai puluhan ekor ayam.
Sementara, dalam kasus ini diamankan barang bukti 10 ekor ayam aduan, 4 karung warna putih, 1 buah kerodong ayam warna merah hitam, 3 buah jaket hodie dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu- abu dengan pelat nomor DK 4800 FBT,
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment