Lolos Kasus Konten Porno, Bonnie Blue Dijerat Imigrasi

Bonnie Blue saat diperiksa di Polres Badung - IST
Bonnie Blue saat diperiksa di Polres Badung - IST

 

DENPASAR, kanalbali.id  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, akan melakukan pendeportasian dan penangkalan kepada TEB (26) alisa Bonnie Blue dan tiga Warga Negara Asing (WNA) Australia dan Inggris yang merupakan tim dari Bonnie Blue.

Tiga orang tim Bonnie Blue, berinsial JJTW (28) asal Australia, LAJ (27) dan INL (23) asal Inggris. Bonnie Blue dan timnya akan dideportasi setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (11/12) esok.

Bonnie Blue dan timnya disidang karena ditilang dengan pelanggaran lalulintas, menggunakan mobil pikap biru bertuliskan ‘Bonnie Blue’s BangBus’ yang dibeli dia sebesar Rp 20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.

Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan, tentunya setelah rangkaian sidang di PN Denpasar akan melakukan tindakan tegas untuk langsung dideportasi dan dilakukan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

“Kita tentu akan secara melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kita akan lakukan juga tindakan penangkalan,” kata Winarko, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).

Ia menerangkan, Bonnie Blue dan tim-nya datang ke Pulau Bali, pada tanggal 6 November 2025 dengan menggunakan visa on arrival (VOA). Penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata dan ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan merekam di Bali untuk dijadikan konten di media sosialnya untuk mencari keuntungan.

“Hal ini sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi, kegiatan itu mengandung atau berbau pornografi. Kita berharap wisatawan yang hadir adalah wisatawan yang berbudaya dengan mendukung lokal wisdom yang ada di Bali,” imbuhnya.

Bahkan, pihaknya akan melakukan penangkalan kepada Bonnie Blue dan timnya selama 10 tahun.

“Nanti kita ajukan kira-kira 10 tahun. Karena memang apa yang dilakukan tentunya perbuatannya juga meresahkan. Apalagi, kita mengenal bahwa wisata di Bali ini adalah wisata yang berbudaya. Tentunya ini kan mengganggu dan akan merusak citra dari wisata Bali itu sendiri,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, meski Bonnie Blue tidak ditemukan membuat konten pornografi di Bali, tetapi mereka melakukan pelanggaran lalulintas. Bonnie Blue diketahui membeli sebuah mobil pikap untuk membuat konten di Bali dan membelinya dari media sosial Facebook senilai Rp 20 juta.

“Mobil pikap warna biru adalah milik TEB (Bonnie Blue) yang dibeli temannya inisial LAJ dari sebuah media sosial Facebook serta uang untuk membayar berasal dari uang perusahaan dengan harga sekitar Rp 20 juta,” ujarnya.

Tujuan Bonnie Blue membeli pikap untuk
kepentingan membuat konten di sosial medianya. Tetapi, dia tidak pernah mengendarai mobil itu melainkan hanya duduk di kursi penumpang saja. Tetapi, dia
tidak memiliki surat izin mengemudi di Bali
hanya memiliki surat izin mengemudi di negara asalnya Inggris.

Sementara, yang mengendarai mobil itu adalah tim dari Bonnie Blue yang hanya memiliki surat izin mengemudi di Inggris. Namun tidak punya SIM dari Indonesia maupun internasional. Untuk pelanggarannya, karena Bonnie Blue dan tim-nya dengan sengaja mengendarai pikap itu dari Desa Munggu menuju ke studio di daerah Pererenan, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, untuk menunjukkan kendaraan itu karena sangat ikonik dengan Bonnie Blue sebagai bintang tamu dan saat itu penggemar Bonnie Blue atau WNA di Bali
ikut menaiki pikap itu dengan bak terbuka.

“Di bak kendaraan bagian belakang banyak orang-orang yang akan menghampiri. Dan meminta untuk ikut naik ke atas bak mobil karena mereka adalah penggemar TEB. Dengan izin dari TEB maka mereka diberikan izin untuk ikut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, Bonnie Blue dan tim-nya melakukan kegiatan konten di fasilitas umum dengan menggunakan mobil pikap itu. Sehingga kegiatan ini sudah melanggar Undang-undang jalan yang seharusnya jalan untuk umum tapi digunakan untuk mereka untuk konten. Dengan cara Bonnie Blue ini ada di bak pikap. Kemudian seolah-olah mobil itu mogok dan lalu didorong oleh para penggemarnya.

“Sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penghukuman. Tapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat. Itu karena mengganggu ketertiban umum, seperti itu,” ujarnya.

AKBP M. Arif Batubara mengatakan Bonnie Blue dan timnya akan disidangkan besok di PN Denpasar, Bali.

“Jadi rencananya kami besok akan gelar sidang di Pengendalian Negeri Denpasar. Hari ini kami menunggu keputusan hasil bahwa besok jam berapa kita laksanakan sidang,” ujarnya.

Kemudian, akibat dari kegiatan Bonnie Blue dan tim-nya membuat konten dan membuat video di Bali dengan menjadikan mobil pikap sebagai fasilitatornya untuk menarik simpati dari WNA australia dan mengakut orang WNA lainnya menggunakan pikap, sehingga dimasukan dalam pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf A, B, dan C, sebagaimana Undang-undang, Nomor 22, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang, Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian Polres Badung, Bali, menerangkan perkembangan terbaru, terkait penanganan kasus pembuatan diduga konten porno yang melibatkan Bonnie Blue (26) dan sekelompok Warga Negara Asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, total ada 20 WNA dan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan saat itu.

“Beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi,” kata AKBP Arif Batubara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12) sore.

Kemudian, dari pemeriksaan awal, empat WNA Inggris dan Australia berinisial T.E.B. atau Bonnie Blue, LAJ, INL dan JJTW. ditetapkan sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Mereka, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.

Selain itu, dari keterangan polisi yang datang ke TKP, pengakuan mereka sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar dilihat banyak orang, karena bnyak yang menonton konten mereka. Hal yang sama, juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio, mereka membenarkan bahwa penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.

Kemudian, dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut kembali ke Bali pada tanggal 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur.

“Mereka, mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Berawa (di Kuta Utara). Namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum,” katanya.

Selain itu, ahli pidana yang dimintai pendapat turut menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-undang pornografi maupun Undang-undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?