Menjaga Officium Nobile Profesi Advokat

Profesi advokat sering disebut sebagai profesi yang memiliki kemuliaan atau officium nobile . Ini tak lepas dari sejarah berkembangnya profesi ini yang bermula dari kehadiran para preator di jaman Romawi. Mereka adalah para bangsawan yang tampil dengan orasi-orasi untuk membela kaum kecil saat berhadapan dengan masalah hukum. Pembelaan mereka semata-mata karena panggilan hati nurani agar keadilan berdasarkan hukum bisa ditegakkan.

Situasi sekarang tentu saja sudah banyak berubah. Advokat adalah sebuah profesi tersendiri dengan latar belakang pendidikan dan keahlian yang spesifik. Dari segi penghasilan pun mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan jasa yang diberikan. Toh demikian, semangat untuk menjaga kemuliaan profesi ini tetap terus terjaga. Bila pun mendapatkan uang dari profesi ini, para advokat lebih menyebutnya sebagai honorarium atau penghargaan bukan hanya sebagai penghasilan.

Dalam konteks itu menjadi hal yang penting untuk menempatkan kode etik sebagai acuan menjaga kemulaiaan profesi ini. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu => “ethos”, dimana pengertiannya dapat diartikan sebagai cara berpikir, kebiasaan, adat istiadat, perasaan, sikap atau tingkah laku, dan lain sebagainya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat beberapa  pengertian yang dapat memberikan arti kata etika, yaitu:

  • Etika itu sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak (untuk mengatur tingkah lakunya), hal ini adalah didasarkan pada sistem nilai;
  • Etika itu sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. (Kode Etik sebagai kumpulan dari nilai-nilai dimiliki oleh suatu kelompok profesi yang memiliki cita-cita dan nilai bersama);
  • Etika itu sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis, hal ini didasarkan kepada filsafat moral;

Berbeda dengan norma hukum, etika adalah nilai-nilai yang bersumber dari kesadaran pribadi atau suatu komunitas. Karena itulah penegakan etika pada dasarnya bersandar masing-masing orang yang ada dalam profesi ini. Selanjutnya, pengaturannya dikuatkan dengan pemberian sanksi oleh komunitas atau organisasi yang menaungi.

Pada suatu masa sempat diidealkan bahwa komunitas advokat akan bisa disatukan dalam suatu organisasi sekaligus menyatukan organisasi yang sudah ada. Maka dengan ini masalah kode etik bisa terselesaikan dengan sendirinya dengan acuan organisasi tunggal dan kode etik tunggal plus Dewan Kehormatan Etik di dalamnya. Kenyataannya, organisasi advokat sangat sulit disatukan karena baik karena faktor ego maupun kepentingan yang terlanjur terfragmentasi.

Pada edisi ini, kami ingin memotret tarik menarik antar organisasi advokat dalam menyikapi masalah ini. Tentunya, potret tersebut diharapkan memberi dorongan yang kuat agar para advokat dapat mengingat tujuan dasar profesi ini, profesi yang mengandung kemuliaan di dalamnya. (***)