DENPASAR, kanalbali.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta kepada Gubernur Bali, Wayan Koster agar mencetak atau membuat lahan sawah baru dengan tingginya alih fungsi lahan di Pulau Bali.
Hal tersebut, Menteri Nusron sampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Rabu (26/11).
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 12, tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, bahwa target lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) itu harus 87 persen.
“Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 41, tahun 2009. Waktu itu diputuskan bahwa LP2B itu adalah sawah, definisinya, yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun, dalam kondisi apapun. alias sawah forever. Ini LP2B, sawah selama lamanya, tidak boleh (dialih fungsikan),” kata Menteri Nusron.
“Termasuk PSN pun tidak boleh. Kalau PSN terpaksa penting, maka mau tidak mau harus mengganti tiga kali lipat lahannya, tiga kali lipat untuk apa?. Tiga kali lipat itu untuk mengganti jumlah produktivitas yang sama. dari lahan yang tidak sawah kemudian menjadi sawah. Kalau melanggar LP2B dipakai, dalam Undang-undang Nomor 41, tahun 2009, ada ancaman pidana lima tahun,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam Pepres nomer 12, tahun 2025 diputuskan target LP2B harus minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Dan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pulau Bali belum mencapai 87 persen. Kemudian, untuk lahan produktif yang telah dibangun sebelumnya itu ditutup saja atau tidak perlu dikembalikan lagi menjadi lahan hijau.
“Karena itu Pak Gubernur, yang lama kita tutup. Tapi sebelum kita tutup, nanti kita bersama pak bupati dan Pak walikota sama pak gubernur nanti kita rapat khusus. Kita cari solusi, salah satu solusinya adalah kita cari lahan baru, kita ajukan kepada Pak Mentan (Menteri Pertanian) untuk nyetak sawah baru,” ujarnya.
“Sebagai ganti tadi, yang sudah kadung dialih fungsi untuk menjamin kepastian investasi di Provinsi Bali, karena memang daerah pariwisata internasional. Jadi dengan kondisi demikian, nanti apa?. Terjadi keseimbangan, investornya terjamin, nanti kita legalisasi,” ujarnya.
Kemudian, dengan mencetak lahan sawah baru pada sisi yang lain, ketahanan pangannya terpenuhi dan nantinya lahan sawah yang baru bisa diusulkan ke Menteri Pertanian.
“Pak Gubernur yang menyiapkan lahannya. Nanti kita usulkan kepada Pak Mentan, bersama-sama kita cetak sawahnya. Ini akan terjadi reforma agraria yang efektif. Saya kira ini yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Menteri Nusron juga mengatakan untuk di Bali, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) baru 83 persen jadi kurang 7 persen.
“Dan hanya ada 3 persen kabupaten yang KP2B-nya di atas 87 persen atau mendekati 90 persen, di Bangli, Karangasem, Jembrana, dan lainnya masih di bawah itu. Karena itu kita minta pak gubernur dan bupati tadi memetakan,” ujarnya.
Kemudian, setelah memetakan lahan sawah baru di Bali, nanti pemerintah pusat kalau sudah ada lahannya akan membangunkan sawah baru atas rekomendasi dari menteri pertanian.
“Untuk menggantikan alih fungsi yang sudah kadung hilang di Bali. Karena selama tahun 2019 sampai 2025 itu ada plus minus hampir 4 ribu hektare sawah di Bali hilang. Jadi untuk mencapai target itu harus butuh 6 ribu hektare,” ujarnya.
“Mengganti 4 ribu hektar yang sudah kadung hilang dan 2 ribu hektar untuk mencapai target, supaya kita swasembada pangan secara nasional,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan soal lahan sawah baru yang diminta oleh bapak Menteri Nusron akan dilakukan pemetaan bersama bupati dan walikota se-Bali dan yang dicari adalah lahan kering atau lahan yang tidak produktif untuk dijadikan sawah baru.
“Lahan-lahan sekarang ini, bukan sawah, lahan kering atau lahan tidak produktif akan kita upayakan dipetakan dulu. Karena, sawah ini air harus ada. Apakah ada sumber air yg berdekatan di wilayah itu. Sehingga itu bisa dijadikan sbg kawasan sawah baru,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pemetaan lahan sawah baru itu untuk lokasinya bisa di beberapa titik di daerah Bali. Seperti, di Kabupaten Karangasem, Jembrana dan Buleleng.
“Untuk jadi sawah tentu harus dikaji dari segi ekosistemnya dulu. Kecocokan lahan dengan tanamannya, iklimnya memungkinkan atau nggak. Kedua, air kalau air menurut saya itu ada, cuma agak jauh harus disalurkan. (Luas sawah baru) 6 ribu hektare dihitung oleh bapak menteri,” ujarnya. (*)


