
BADUNG – Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinsial AK (27) seorang perempuan yang merupakan mucikari dan MT (32) seorang laki-laki yang merupakan manajer.
Kedua warga asing ini, menjajakan para Pekerja Seks Komersial (PSK) di ratusan negara dan belasan kota di Indonesia dan termasuk Bali dan berhasil ditangkap pada Jumat (10/1) lalu sekitar pukul 03:22 WITA di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs website,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers Mapolres Badung, Bali, Senin (13/1).
Kasus prostitusi ini terbongkar, berawal dari adanya informasi prostitusi di sebuah website.
Lalu, berdasarkan informasi itu pihak kepolisian Polres Badung melalukan penyeledikan atas informasi itu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Rusia dan mendapatkan informasi adanya pemesanan prostitusi seorang WNA Rusia yang terjadi di sebuah hotel di daerah Canggu.
BACA JUGA: Duh, Kades di Bali Kena OTT dan Jadi Tersangka karena Terima Fee Proyek Pembangunan Pura
Kemudian tim melaksanakan pemantauan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 03:22 WITA dan langsung menangkap dua orang warga asing asal Rusia bernisial DK yang merupakan pelanggan dan seorang perempuan berinisial EK yang merupakan PSK dan telah melakukan hubungan intim tanpa status yang sah.
Selanjutnya, dari penangkapan kedua WNA itu pihak kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah vila yang berlokasi di Banjar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan menangkap dua WNA Rusia AK dan MT yang diduga sebagai mucikari dan pengendali praktik prostitusi.
Disebut Prabowo Sebagai Kader Gerindra yang Disusupkan ke PPP, Sandiaga Bilang Cuma Candaan
Setelah itu, mereka diketahui adalah mucikari jaringan internasional dan melakukan operasinya dari website yang dibuat oleh mereka.
“Betul jaringan internasional. Oleh karena itu operasionalnya menggunakan dunia maya. Sehingga bisa diakses seluruh negara termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website (porstitusi) tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia,” imbuhnya.
Sementara, untuk modus operandinya kedua WNA asal Rusia ini, untuk tersangka AK berperan sebagai pengendali di wilayah Bali dan merupakan pemilik rekening transaksi, memilih dan mencantumkan nomer whatsapp PSK di website dan membagikan uang hasil transaksi kepada PSK.
Selain itu, tersangka juga sebagai admin website di daerah Bali dan mengendalikan setiap wanita yang menjadi PSK dan lalu mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan atau pelanggan.
Kemudian, untuk lokasi praktek prostitusi ditentukan oleh tersangka sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan.
Dan untuk tersangka MT berperan sebagai manajer.
“Yang bersangkutan sebagai manager dan sebagai operator untuk berkomunikasi dengan para pelanggan,” ujarnya.
Sementara, untuk proses operasionalisasi website, pertama pelanggan atau konsumen membuka website lalu membuat akun baru. Setelah membuat akun, pelanggan memilih negara atau kota lokasi PSK yang diinginkan. Kemudian, pelanggan memilih PSK yang diinginkan melalui katalog yang ditampilkan di website.
Selanjutnya, pelanggan menghubungi nomor whatsapp PSK yang telah dipilih dan tertera pada gambar, dan pelanggan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan PSK yang telah dihubungi untuk menentukan tempat berkencan.
“Bisnis prostitusi ilegal ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun di Bali,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, dari hasil pengembangan bahwa ada 15 PSK yang dijajakan oleh kedua tersangka.
“Untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” ujarnya.
Kedua tersangka ini, dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1, Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang, Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana Undang-undang ITE penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 2 Undang-undang republik indonesia Nomor 21, Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan dengan denda paling sedikit RP 120 juta dan paling banyak RP 600 juta, dan Pasal 506 KUHP
ancaman kurungan paling lama 1 tahun. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment