Pelaku Pariwisata Bali Siapkan SOP Penanganan COVID-19

Kepala Dinas Pariwisata Bali I Putu Astawa (tengah) dalam acara Fokus Group Disscusion dalam rangka Selasa Pariwisata yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021/IST

DENPASAR– Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa menyampaikan akan segera menyiapkan buku panduan atau standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat pariwisata kembali dibuka.

“SOP ini akan dibuat untuk dapat dipahami oleh semua komponen terkait sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini agar mudah melakukan pencegahan COVID-19 di sektor pariwisata,” kata dia dalam rilis, Selasa, (28/9/2021).

Ia menjelaskan, para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera berkumpul untuk menyusun SOP bersama atau terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama.

Selain itu, akan dilaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali, termasuk juga dari pihak imigrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan pengurusan visa bagi wisatawan.

“Hal ini akan memudahkan pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya untuk  bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa,” tambahnya.

Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Bali Rachmat menuturkan, dengan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.

Permen ini diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional.

“Dalam hal ini Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama masa pandemi COVID-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik. Adapun cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus.

“Salah satu syarat Visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan,” jelasnya.

Airline Operator Committee Made Juli menyampaikan bahwa Bali sudah cukup lama absen dari aktivitas pariwisata sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat Bali. Hanya satu yang harus dilakukan yaitu pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara.

Ia memohon agar Pemerintah membuat sebuah buku panduan atau SOP bersama  penanganan wisatawan yang nantinya disosialisasikan agar semua komponen bisa memahami dan melaksanakan dengan baik.

“Dengan bercermin pada  beberapa negara yang telah melaksanakan open border for tourism AOC (Airline Operators Committee) telah menyiapkan segala persyaratan  untuk dapat diterapkan di Bali dan dijadikan pertimbangan bersama,” jelasnya. (Kanalbali/Luh Putu Sugiari)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.