Pemerintah Akan Kucurkan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual Rp 10 Triliun di 2026

DENPASAR, kanalbali.id – Pemerintah akan mengucurkan pendanaan kredit usaha rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp 10 triliun di tahun 2026.

Hal itu, disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menghadiri acara,”Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali di Puspem Badung, Jumat (12/12).

Menteri Supratman mengatakan, sebagai informasi kepada Gubernur Bali, dan Bupati serta walikota di Bali yang hadir. Di tahun depan 2026, Kementerian Hukum bersama dengan beberapa jajaran kementerian terkait, telah mengetahui ekonomi kreatif itu akan menjadi soko guru atau tiang utama menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Dan Bali merupakan sentra atau pusat pertumbuhan ekonomi kreatif. Karena itu, disamping Kementerian Hukum memberikan perlindungan dalam bentuk pemberian hak kekayaan intelektual,” kata dia.

“Sekaligus, tahun depan presiden lewat Menteri Perekonomian yang digagas oleh Menteri Hukum, sudah akan mengalokasikan kurang lebih, biaya anggaran yang disiapkan untuk pembiayaan yang basisnya kekayaan intelektual itu sebanyak Rp 10 triliun rupiah,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, dengan menggunakan basis kekayaan intelektual sebagai jaminan di perbankan, tentu akan memudahkan bagi pelaku-pelaku industri kreatif untuk mendapatkan pinjaman dan sekaligus bisa melahirkan kreasi- kreasi, terutama di Pulau Bali.

“Seni budaya, kekayaan awal dalam bentuk indikasi geografis yang ada. Seperti halnya tadi Kopi Bali, Kopi Kintamani dan lain-lain sebagainya. Yang menurut Pak Gubernur
dan Ibu Kak Kanwil (Bali) sudah masuk dalam indikasi geografis yang dilindungi,” ujarnya.

“Dan itu adalah merupakan kekayaan Bali yang bisa dijual secara internasional. Karena itu akan teregister di dunia internasional,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?