
DENPASAR- Pemerintah Kota Denpasar akan menggelar sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Oktober mendatang dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang ketat.
Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama mengatakan, sehubungan dengan turunnya status level PPKM Provinsi Bali ke level 3, maka mulai 1 Oktober 2021 dapat melaksanakan PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menerapkan standar prokes yang ketat.
“Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021,” kata dia, Selasa, (29/9/2021).
Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara bertahap di Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran COVID-19 serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas di masing-masing satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Menurutnya, satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% atap muka dan 50% Pembelajaran Jarak Jauh. Hal ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Agung Wiratama mengatakan, PTM Terbatas di Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.
“Mekanisme pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” tambahnya.
Secara teknis, PTM Terbatas di Denpasar dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut, yakni untuk Satuan Pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan, untuk Satuan Pendidikan SD/sederajat, yakni Senin sampai Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa sampai Jumat untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu sampai Sabtu untuk kelas 3 dan 6.
Selanjutnya untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni Satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan satu minggu ke tiga untuk kelas 9. Sedangkan untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.
“Kami berharap seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas COVID-19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan PTM Terbatas,” jelasnya.
Hal ini juga termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan PTM Terbatas dilaksanakan. Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari check point protokol kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan PTM Terbatas dilaksanakan termasuk mengakses Aplikasi Peduli lindungi.
Bagi pengawas sekolah, sambungnya, beserta satuan pendidikan diminta untuk berperan aktif dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PTM terbatas. Termasuk apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa terpapar COVID-19 maka satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu dan semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi.
“Semoga pelaksanaan PTM Terbatas di Denpasar dapat terlaksana dengan baik untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” jelasnya. (Kanalbali/Luh Putu Sugiari).
Be the first to comment