 
DENPASAR, kanalbali – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT Safaga Indonesia melaporkan dua orang yang diduga melakukan penipuan sehingga pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar gagal dilakukan.
“Pelaporan ini untuk menunjukkan bahwa kami punya itikad baik dengan para calon pekerja yang menjadi anak didik kami dan kami tetap bertanggung jawab,:” kata Owner Safaga Indonesia, Ni Putu Eka Apriyanthi, Selasa (20/5/2025).
Laporan telah disampaikan kepada pihak Polres Tabanan pada Selasa (6/5/2025) dan diharapkan akan segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Hubungan Seks Berisiko Tanpa Kondom Jadi Penyebab Tertinggi Penularan HIV di Bali
Business Manager Made Agus Ferri Saga, mengungkapkan LPK itu sudah berdiri sejak 2022 dan bergerak dalam penyiapan PMI ke kapal pesiar. Pada awalnya mereka bekerjasama dengan agency di Bali dan sudah sempat memberangkatkan 40 pekerja ke kapal pesiar.
Seiring waktu mereka kemudian akan mengembangkan kerjasama dengan agency di Jakarta di sekitar awal tahun 2024. Saat itulah mereka bertemu dengan oknuum yang mengaku dapat membantu untuk menghubungkan dan mengurus pemberangkatan PMI bekerjasama dengan agency di Jakarta.
Oknum itu kemudian diberi jabatan di LPK dan kemudian pihak LPK diperkenalkan dengan seseorang yang mengklaim dapat membantu hal yang sama. Kerjasama ini sepertinya akan berjalan mulus apalagi kemudian para siswa mulai diminta memenuhi syarat pemberangkatan antara lain untuk menjalani medical check up di Jakarta.
Namun setelah sekian lama proses pemberangkatan tidak terjadi hingga akhirnya pihak manajemen melakukan penyelidikan internal dan akhirnya menemukan bahwa prosedur yang diarahkan oleh pihak agency tidak berjalan. Salah-satunya karena dokumen dari calon PMI ternyata tak pernah diterima pihak agency.
Di tengah situasi tersebut, pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa oknum tersebut sedang mendirikan perusahaan baru di bidang yang sama.
“Jadi disini kami juga khawatir peristiwa yang kami alami akan terulang kembali,” kata Ferry.
Secara materiil kerugian yang mereka alami dalam membiayai proses yang sudah dilakukan mencapai Rp 2 Miliar. Sementara kerugian immateriil adalah tercorengnya nama baik perusahaan. ( kanalbali/RFH)



Be the first to comment