DENPASAR, kanalbali.id -Kasus pengoplosan gas LPG 3 kg atau gas melon ke gas LPG 12 kg diungkap Polda Bali. Keuntungan dari pengoplosan tersebut sekitar Rp 10 juta per bulan.
“Pengoplosan gas LPG sejak tahun 2023, dengan rata-rata keuntungan Rp 10 juta,” kata Wadirreskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8).
Pelaku pengoplos berinisal SA yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Terungkapnya aksi pelaku, berawal pada Selasa (26/8), tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara, Badung.
Pemulung, Pahlawan Sampah Terlupakan
Lalu, sekitar pukul 09.45 WITA, di Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara, petugas melihat seseorang atau pelaku yang sedang bolak- balik mengangkut beberapa buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah rumah.
Kemudian, petugas menghampiri pelaku dan meminta izin memasuki rumahnya dan hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah itu. Lalu, di sana petugas menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG.
Selain itu, di sebelah tabung gas itu juga terdapat es batu yang berserakan. Dan akhirnya petugas melakukan interogasi kepada pelaku dan mengaku telah melakukan pengplosan gas tersebut. Pelaku juga menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat pengoplosan gas tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, membeli gas LPG 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh, Kabupaten Badung, dengan harga Rp 23.000 dan dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Lalu di TKP gas LPG dalam tabung 3 kg itu dipindahkan isinya atau dioplos kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg.
Selanjutnya, pelaku menjual gas LPG ukuran 12 kg dan hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung.
Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry pikap pelat nomor DK-8401 AF, 82 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 12 tabung gas.12 kg dalam keadaan isi LPG, 2 tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG, 1 kresek berisi tabung gas LPG.
“Jadi sekali beli dia itu langsung dioplos. Berdasarkan keterangan tersangka jualnya itu di seputaran kecamatan Kuta Utara. Oplosan tersebut dijual secara eceran,” jelasnya.
Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Yusak Agustinus mengatakan, untuk seseorang berinisial LCR masih dilakukan penyelidikan dan nantinya ditindaklanjuti untuk kasus tersebut.
“Yang bersangkutan melalukan pengoplos gas di dalam rumah. Kemudian untuk lokasinya pun sangat masuk ke dalam (rumah). Jadi kecil kemungkinan untuk orang mengetahui kegiatannya di dalam rumah melalukan pengoplosan gas,” ujarnya.
Pelaku dikenai Pasal 40, angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda
paling tinggi Rp 60 miliar. (kanalbali/KAD)


