Penjual Monyet Ekor Panjang di Pasar Satria Jadi Tersangka Perdagangan Satwa Ilegal

Monyet ekor panjang - IST

DENPASAR, kanalbali.id –  Untuk pertama kalinya di Indonesia, seorang penjual monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) resmi dipidana atas praktik perdagangan satwa liar ilegal.

Ia dinyatakan yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Penetapan ini merupakan hasil dari laporan hukum yang diajukan oleh Jaringan Satwa Indonesia bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia kepada aparat penegak hukum, dengan dukungan dari Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebelumnya, ada  laporan dari seorang turis asing yang menemukan seekor bayi monyet dalam kondisi kritis

Tersangka berinisial S, yang terlibat dalam penjualan satwa liar jenis monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar berupa denda sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama 7 hari.

Saat ini, bayi monyet yang menjadi korban perdagangan satwa liar tersebut menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan tim medis satwa di pusat rehabilitasi Umah Lumba, yang berada di bawah naungan Jaringan Satwa Indonesia.”

Ketua dan pendiri Jaringan Satwa Indonesia, Femke Den Haas, menegaskan bahwa praktik perdagangan satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi satwa yang menjadi korban.

‘Ini merupakan hasil dari perjuangan bertahun-tahun. Banyak monyet diambil dari luar Pulau Bali, seperti dari Sumatera, untuk kemudian dijual di pasar. Turis kerap menyampaikan keluhan dan rasa iba terhadap kondisi satwa tersebut. Ironisnya, empati turis justru mendorong pedagang untuk terus menjual karena adanya permintaan,” katanya.

“Pada tahun 2022, kami bersama BKSDA Bali dan Dinas Peternakan telah memasang plang larangan perdagangan primata. Kemudian pada tahun 2024, kami melakukan kegiatan sosialisasi bersama Satpol PP Denpasar. Namun, karena tersangka yang sebelumnya telah berjanji untuk tidak lagi memperdagangkan satwa liar tetap mengulangi perbuatannya, maka pada tahun 2025 kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum” ujar Femke.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori penyiksaan terhadap satwa. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penyiksaan terhadap hewan atau ternak peliharaan.” ujar I Wayan Anggara Bawa, dari Bagian Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja menambahkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), (2) Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, pelaku perdagangan satwa liar dapat dikenai hukuman pidana maksimal 3 (tiga) bulan penjara dan/atau denda hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), yang kini berstatus ‘Terancam Punah’ menurut Daftar Merah IUCN akibat maraknya perdagangan satwa liar dan rusaknya habitat alami mereka. Penangkapan dan penjualan spesies ini secara ilegal tidak hanya mengganggu populasi di alam, tetapi juga mempercepat penurunan keanekaragaman hayati di Bali dan wilayah sekitarnya. (kanalbali/RLS)

 

Apa Komentar Anda?