JEMBRANA, kanalbali.id – Kepolisian Polres Jembrana, Bali, mengungkap aksi bejat seorang pria berinisial IGK (24), karena melakukan pemerkosaan kepada adik iparnya sendiri berinisial M (16). Tersangka, diketahui memerkosa adik iparnya berulang kali yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2024.
Perbuatan bejat tersangka, diketahui setelah istri dari pelaku atau kakak kandung korban mengetahui adanya peristiwa tersebut dari korban. Sementara, peristiwa pemerkosaan ini dilakukan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali.
“Tersangka memaksa korban untuk mau bersetubuh dengannya dengan cara mengancam korban,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).
Kronologisnya, pada Bulan Mei 2024, kakak korban melihat chattingan tersangka atau suaminya dengan korban di pesan whatsaapp yang mengatakan,”Buka pintu, sombong sekali kamu, buka pintu,”. Kemudian dibalas oleh korban,”Ngapain kamu ke sini, saya tidak berani,”.
Melihat chatingan tersebut, kakak korban langsung bertanya kepada korban apa maksud dari chattingan tersebut dan korban mengakui bahwa pada saat itu tersangka datang ke tempat indekos korban dan ingin masuk ke dalam kamar indekos korban.
Namun, korban tidak membukakan pintu kamar karena takut, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka sejak kelas 2 SMP yakni sejak tahun 2021 dan korban tidak berani mengatakan kepada kakaknya karena dirinya diancam oleh tersangka dengan mengatakan,”Awas kamu berani bilang sama kakak, hancur kamu,”.
Mengetahui hal tersebut, kakak korban kaget dan meminta penjelasan dari tersangka yang merupakan suaminya, dan tersangka mengakui bahwa memang benar telah menyetubuhi korban sejak tahun 2021 tanpa sepengetahuan kakak korban.
“Mendengar pengakuan keduanya, kakak korban mengatakan kepada bapak korban, sehingga bapak korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke kantor polisi,” imbuhnya.
Kemudian, lewat laporan tersebut akhirnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada tersangka yang saat itu statusnya saksi dan akhirnya pada tanggal 25 Juli 2024 tersangka ditangkap dan ditahan di Polres Jembrana, Bali.
“Tersangka dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, kemudian tersangka dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 25 Juli 2024,” imbuhnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, 1 buah celana kain panjang warna coklat, 1 buah baju crop warna coklat, 1 buah BH warna biru, 1 buah celana dalam warna merah muda bermotif.
Kemudian, dari hasil interogasi kepada korban bahwa pertama tersangka melakukan persetubuhan pada tahun 2021 sekitar pukul 20.00 WITA di kebun milik tersangka.
Lalu, persetubuhan kedua di tahun yang sama sekitar pukul 01.00 WITA di rumah tersangka dan persetubuhan ketiga dan seterusnya sampai tahun 2023 korban tidak ingat kapan dan di mana karena tersangka menyetubuhi korban dengan jarak yang lama-lama dan di tempat yang berbeda-beda kadang di kebun milik tersangka dah kadang di kamar tidur yang korban tempati jika korban menginap di rumah tersangka.
Kemudian, persetubuhan berikutnya terjadi pada Bulan Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Gudang Kayu tempat tersangka bekerja.
“Dan persetubuhan terakhir terjadi pada Bulan Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA di gudang kayu,” ujarnya.
Lewat aksi bejatnya tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Undang-undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12, Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, untuk Undang-undang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. ( kanalbali/KAD )



Be the first to comment