DENPASAR, kanalbali.id – Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, Perry Markus menyoroti adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk UMKM asing yang keluar di tahun 2024.
Hal itu dianggap membuka peluang bagi WNA untuk ikut berusaha di sektor UMKM dan menjadi ancaman bagi UMKM lokal di Bali.
Sebelumnya, soal KBLI UMKM asing perna disoroti oleh Mantan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menyurati kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Jadi ada surat dari Kemenko Marves waktu itu sebelum perubahan nomenklatur yang menyurati Kementerian Investasi atau badan penanaman modal yang isinya bahwa ada beberapa KBLI yang dalam tanda petik rawan untuk disalahgunakan,” kata Markus, saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (28/4) sore.
Penggunaan Bahasa di Media Sosial
BACA JUGA: Gelar Meet & Greet, Bali International Hospital Perkenalkan Icon Cancer Centre
Yuk Cari Cuan Tambahan di Media Online
Adanya KBLI UMKM asing cukup mengangetkan karena sepengetahuan dirinya, KBLI UMKM itu hanya untuk warga Indonesia bukan untuk orang asing.
“Pengertian kita, kan usaha mikro menengah dan kecil ini harusnya khusus untuk orang Indonesia kenapa kok ada KBLI asing. Harusnya yang asing ini jangan UMKM dong. Nah ini yang kita minta diverifikasi dan dijelaskan, kok ada KBLI itu, kita juga kaget, kok ada untuk UMKM asing,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya KBLI UMKM asing jangan sampai itu disalahgunakan oleh warga asing dan nantinya bisa saja mengambil lahan-lahan UMKM yang dimiliki oleh warga Indonesia terutama di Pulau Bali.
“Maksudnya kita justru dengan KBLI yang asing ini disalahgunakan untuk orang-orang asing itu, untuk berusaha gitu, dengan mengambil lahan-lahan yang punya UMKM iya kita yang kecil-kecil gitu,” ujarnya.
“Mungkin di tim-tim penertiban akan melihat nanti, apakah benar dia usahanya, apa sudah punya izin nanti akan dilihat izin apa. Jangan sampai mereka menyalahgunakan itu kalau menyalahgunakan itu kan sayang yah,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, seharusnya KBLI untuk UMKM asing itu tidak dibolehkan dan pihaknya meminta agar hal itu ditinjau kembali.
“Harusnya itu kan tidak boleh kalau menurut kita kan. UMKM loh itu. Iya minta ditinjau, kalau bisa tidak boleh dan ini tidak hanya menyangkut di hotel dan restoran, akomodasi. Menyangkut yang lain ada pertanian, ada hal-hal lain menyangkut di sana,” jelasnya.
Pihaknya juga belum mengetahui, mengapa pemerintah mengeluarkan adanya KBLI UMKM untuk asing dan pihaknya meminta agar dijelaskan dan diverifikasi kembali.
“Belum tau kita (alasan pemerintah mengeluarkan hal itu). Karena KBLI itu kan dibawa badan koordinasi penanaman modal,” ujarnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mewanti-wanti potensi penyalahgunaan izin usaha UMKM yang dimiliki asing di Bali. Ini karena tidak ada proses verifikasi izin usaha dengan tingkat risiko rendah dan sedang.
“Kami meyakini bahwa tidak adanya proses verifikasi pada perizinan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin yang diberikan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum,” tulis Luhut dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada tanggal 5 November 2024 lalu.
Sementara, surat itu diteken Luhut pada 7 Oktober 2024 saat dia masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Inti pada surat itu adalah moratorium perizinan dan pembangunan di Bali.
Luhut menyoroti alih fungsi lahan di Bali yang kian masif dan tak terkendali. Selama 10 tahun terakhir ada sebanyak 11 ribu hektare lahan sawah di Bali telah menjadi bangunan, seperti perumahan, hotel, hingga restoran.
“Kami meyakini bahwa tidak adanya proses verifikasi pada perizinan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah membuka peluang terjadinya penyalahgunaan izin yang diberikan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum,” ujar Luhut. ( kanalbali/ KAD )



Be the first to comment